Home » Sukarman SH Kritisi Putusan Kasasi MA dalam Perkara Anifah: Unsur Penipuan Dinilai Tidak Tepat
Screenshot_20260516_232636

 

PATI — Sukarman, SH menyoroti pertimbangan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap perkara Anifah. Menurutnya, terdapat kekeliruan dalam menempatkan perkara tersebut sebagai tindak pidana penipuan, karena unsur utama dalam pasal penipuan mensyaratkan adanya serangkaian tipu muslihat yang dilakukan terdakwa sejak awal.

Ia menegaskan, jika dikritisi secara hukum, terdapat parameter yang jelas untuk menilai apakah suatu perkara masuk ranah pidana atau perdata. Salah satunya adalah adanya perikatan antara pelapor dan terlapor. Ketika para pihak terikat dalam suatu perjanjian, maka hubungan hukum tersebut tunduk pada asas hukum perdata.

“Jika salah satu pihak dianggap wanprestasi atau ingkar janji, maka penyelesaiannya seharusnya melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri, bukan dipaksakan masuk ke ranah pidana,” tegas Sukarman.

Ia juga menyoroti adanya jaminan yang diserahkan Anifah kepada pelapor sebagai bukti nyata bahwa hubungan kerja sama tersebut dibangun secara sah. Menurutnya, apabila benar terjadi wanprestasi, maka langkah hukumnya adalah mengeksekusi jaminan tersebut, bukan menjadikannya dasar tuduhan penipuan.

Terkait pertimbangan kasasi yang menyebut perikatan sebagai kedok penipuan, Sukarman menilai hal itu tidak selaras dengan fakta adanya kerja sama usaha yang nyata. “Kalau sejak awal sudah ada hubungan keperdataan dan pelapor sadar berinvestasi dalam usaha yang tidak fiktif, maka sulit menyimpulkan adanya serangkaian tipu muslihat sebagaimana unsur pokok tindak pidana penipuan,” pungkasnya.

 

(*)