
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) wajib diterapkan oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
Penegasan ini disampaikan menyusul adanya sejumlah daerah yang belum sepenuhnya menjalankan kebijakan tersebut. Pemerintah pusat menilai kebijakan ini merupakan bagian dari keputusan nasional yang harus dipatuhi.
Menurut Mendagri, seluruh pemerintah daerah tetap berkewajiban melaksanakan WFH. Namun, masing-masing daerah diberikan kewenangan untuk mengatur teknis pelaksanaannya sesuai kondisi wilayah.
Pengaturan tersebut mencakup pembagian antara pegawai yang bekerja dari rumah dan yang tetap bekerja di kantor. Penyesuaian dilakukan berdasarkan kebutuhan pelayanan di masing-masing daerah.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kinerja aparatur sipil negara sekaligus mendorong pola kerja yang lebih fleksibel di lingkungan pemerintahan.
Dengan adanya penegasan ini, seluruh pemerintah daerah diminta segera menyesuaikan kebijakan internal agar selaras dengan arahan pemerintah pusat.






