Home » Tak Tinggal Diam, Korban Perusakan Kandang Ayam Tempuh Jalur Hukum
28,8 %

Jepara – Aksi perusakan kandang ayam mencoreng rasa aman masyarakat. Kali ini terjadi di wilayah Desa Ngetuk, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, yang memperlihatkan betapa rapuhnya perlindungan terhadap peternak kecil di tengah tekanan sosial yang terus meningkat.

Berdasarkan surat tanda terima laporan dari Polres Jepara, seorang warga berinisial A (43), karyawan swasta, resmi melaporkan dugaan perusakan kandang ayam miliknya. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.

Dalam laporannya, A menyebut bahwa kandang ayam miliknya—bersama milik peternak lain—dirusak oleh sekelompok oknum pemuda. Aksi tersebut diduga dilakukan secara sengaja dengan cara merusak fasilitas kandang yang berada di wilayah Desa Ngetuk RT 02 RW 09.

Yang menjadi sorotan tajam adalah motif dan cara tindakan tersebut dilakukan. Tanpa proses hukum, tanpa dialog, sekelompok orang justru memilih jalan perusakan. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan bentuk nyata dari pembiaran terhadap aksi main hakim sendiri.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan tidak mungkin konflik horizontal akan semakin meluas. Peternak kecil—yang seharusnya dilindungi—justru menjadi pihak yang paling rentan, baik secara ekonomi maupun keamanan.

Langkah pelaporan ke Satreskrim Polres Jepara menjadi harapan terakhir bagi korban untuk mendapatkan keadilan. Namun publik kini menunggu, apakah aparat benar-benar bertindak tegas atau justru membiarkan kasus serupa kembali terulang.

Perusakan kandang bukan hanya soal kerugian materi. Ini adalah sinyal bahaya bahwa hukum bisa kalah oleh tekanan massa. Dan ketika itu terjadi, yang runtuh bukan hanya kandang ayam—tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap keadilan.

/Red.