Home » Dua Aktivis AMPB Resmi Jadi Tersangka Usai Aksi Pemblokiran Jalan di Pati
Polda Jateng

PATI — Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan dua aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yakni Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok, sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam aksi unjuk rasa yang berujung pemblokiran jalan nasional di wilayah Pati. Penetapan tersebut dilakukan setelah upaya pemakzulan terhadap Bupati Pati, Sudewo, dinyatakan tidak berlanjut oleh DPRD setempat.

Aksi massa terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di jalur Pantura Pati–Juwana, sesaat setelah rapat paripurna hak angket DPRD. Dalam aksi itu, massa menutup jalan dan memicu kemacetan panjang. Polisi menilai tindakan tersebut mengganggu kepentingan umum serta melanggar ketentuan lalu lintas nasional.

Dari hasil penyidikan, Teguh dan Supriyono diduga menjadi penggerak aksi pemblokiran dan penghasutan terhadap peserta demonstrasi. Keduanya kini dijerat dengan beberapa pasal KUHP, antara lain Pasal 192 ayat (1) tentang menghalangi jalan umum, Pasal 160 tentang penghasutan, serta Pasal 169 ayat (1) dan (2) terkait keikutsertaan dalam perkumpulan yang melakukan tindak kejahatan. Ancaman hukumannya dapat mencapai 15 tahun penjara.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua mobil—Ford Ranger dan Chevrolet—yang digunakan dalam aksi, serta beberapa ponsel milik koordinator lapangan. Sementara sejumlah peserta aksi lainnya telah dipulangkan karena tidak terbukti terlibat langsung dalam pemblokiran jalan.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Pati memutuskan untuk tidak melanjutkan proses pemakzulan terhadap Bupati Sudewo dan hanya memberikan rekomendasi perbaikan kinerja pemerintahan. Keputusan tersebut memicu reaksi keras dari massa AMPB yang menilai lembaga legislatif tidak berpihak pada rakyat.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan Polda Jawa Tengah. Aparat mengimbau masyarakat agar menyalurkan aspirasi melalui cara yang tertib dan sesuai prosedur hukum, guna menghindari tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan keselamatan publik. (TIM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *