
Pati, 17 Agustus 2025 – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati mengeluarkan surat edaran terkait mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Surat edaran bernomor T/296/900.1 tertanggal 12 Agustus 2025 ini ditujukan kepada seluruh kepala desa se-Kabupaten Pati dan berstatus penting.
Dalam edaran yang ditandatangani oleh Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Pati, Drs. Febes Mulyono, M.Sc., M.Eng., dijelaskan bahwa setiap desa diwajibkan membuka rekening koordinator PBB-P2 di Bank Jateng. Rekening tersebut nantinya akan menjadi sarana resmi penyaluran pengembalian kelebihan pembayaran pajak masyarakat.
Untuk pembukaan rekening, desa diminta menyiapkan sejumlah persyaratan, antara lain fotokopi KTP dan NPWP penanggung jawab/koordinator, surat tugas, surat pengantar, serta stempel desa.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas keputusan Bupati Pati Sudewo yang membatalkan kenaikan tarif PBB-P2 setelah menimbulkan polemik dan penolakan masyarakat. Akibat pembatalan tersebut, sejumlah wajib pajak yang sudah membayar dengan tarif lebih tinggi berhak memperoleh pengembalian.
BPKAD menegaskan bahwa pembukaan rekening desa ini perlu segera dilaksanakan agar proses pengembalian berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran. Dengan adanya rekening resmi di tingkat desa, pengembalian diharapkan dapat lebih mudah, terhindar dari kendala birokrasi, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. /TIM