
Pemerintah Kabupaten Kudus bersama Bea Cukai Kudus dan aparat penegak hukum memusnahkan 5.643.146 batang rokok ilegal di halaman Pendapa Kabupaten Kudus (Foto: Dok. Pemkab Kudus)
KUDUS, Kanalmuria.com – Pada hari Rabu, 4 Desember 2024, Pemerintah Kabupaten Kudus, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum setempat melaksanakan pemusnahan terhadap 5.643.146 batang rokok ilegal di halaman Pendapa Kabupaten Kudus.
Selain seremoni pemusnahan, sosialisasi dilakukan sebagai bagian dari edukasi dan penguatan komitmen bersama dalam pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC). Upaya ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora, yang berhasil ditemukan dari Januari hingga November 2024.
Pemusnahan ini, kata Kepala Satpol PP Kudus, Kholid Seif, dan Penjabat Bupati Kudus, M. Hasan Chabibie, menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum.
Kudus merupakan salah satu daerah penghasil kretek utama, perjuangan untuk mengatasi peredaran rokok ilegal sangatlah sulit. Hal ini memengaruhi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang dialokasikan untuk program kesejahteraan masyarakat seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi buruh rokok, fasilitas kesehatan yang lebih baik, dan pembangunan infrastruktur di daerah.
Ada 5,4 juta batang sigaret kretek mesin (SKM), 99.104 batang sigaret kretek tangan (SKT), 177.600 batang sigaret putih mesin (SPM), tujuh alat pemanas, dan tiga buku catatan yang dimusnahkan. Barang tersebut memiliki nilai total sebesar 7,74 miliar, dengan estimasi kerugian negara mencapai 5,34 miliar. Secara simbolis, pemusnahan dilakukan dengan membakar beberapa barang di lokasi acara, dan sisanya dibuang ke tempat pembuangan akhir di Tanjungrejo, Kudus.
20,83 juta batang rokok ilegal telah dimusnahkan pada tahun 2024 sebagai bagian dari berbagai upaya pemusnahan. Selain itu, untuk beberapa kasus, Bea Cukai Kudus menggunakan pendekatan restorative justice, yang menghasilkan denda administrasi total sebesar Rp 2,25 miliar. (ARP)