Home » Sekda Jumani Tanggapi Teka-teki Masa Jabatan Pj. Bupati Pati

PATI, Kanalmuria.com – Masa jabatan Henggar Budi Anggoro sebagai Penjabat Bupati Pati akan berakhir pada 22 Agustus 2024 mendatang. Namun, apakah akan diganti atau tidak, hingga kini masih menjadi teka-teki.

Sebagaimana diketahui, pada waktu Haryanto SH MM MSi lengser dari jabatannya sebagai bupati pada 22 Agustus 2022, pemerintah lalu menugaskan Henggar Budi Anggoro ST MT (kepala Dishub Jateng) menjadi Penjabat Bupati Pati.

Beberapa daerah lain, seperti Kudus atau Banyumas, ternyata pernah mengalami penggantian pj bupati. Sedang Henggar Budi Anggoro tetap bertahan hingga sekarang. Hal ini mengisyaratkan jika capaian kinerjanya dianggap berhasil.

Keterangan yang dihimpun menyebutkan, Penjabat (Pj) Bupati Pati hasil penetapan Agustus 2024, akan memimpin kabupaten yang berjuluk “Bumi Mina Tani” ini, selama beberapa bulan ke depan. Yakni hingga dilantiknya bupati Pati definitif, hasil pilkada November 2024.

Sekretaris Daerah Pati, Jumani memperkirakan, ada kemungkinan Henggar Budi Anggoro akan menjabat Pj bupati Pati lagi. Kemungkinan ini berdasarkan pengamatannya dari daerah tetangga.

 

“Di beberapa daerah lain, seperti Jepara, Pj bupati tetap dipertahankan atau dilanjutkan posisinya,” katanya saat ditemui wartawan di gedung DPRD Pati.

 

Jumani menjelaskan, aturan evaluasi terhadap pj bupati, dilakukan setiap triwulan. Namun kewenangan penetapan dilanjutkan atau penggantian, berada pada kewenangan Kemendagri.

“Penunjukan Pj bupati merupakan kewenangan pemerintah pusat. Dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri,” tuturnya.

Menurutnya lagi, DPRD Pati nantinya juga diberikan kesempatan untuk mengusulkan nama Pj Bupati. Namun keputusannya tetap ada pada Kemendagri.

“Mekanismenya dari Kemendagri kirim surat ke DPRD Pati. Tapi apakah beliau akan diperpanjang lagi, itu merupakan kewenangan dari Kemendagri,” ucap Jumani. (KMP/DAP)

Sumber: Harian Merapi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *