
JAKARTA, Kanalmuria.com- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengatakan telah membayar klaim nasabah PT BPRS Saka Dana Mulia di Kudus sebanyak Rp 18 miliar dari total keseluruhan Rp 24 miliar.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pembayaran itu dilakukan dalam waktu kurang lebih satu minggu setelah BPS itu dicabut izinnya pada 19 April 2024 lalu.
“Sampai tanggal 25 April 2024, seminggu kami drop dana melalui bank perwakilan, bank yang kami tugaskan Rp 18 miliar dari total Rp 24 miliar. Satu minggu sudah besar dana nasabah yang ditransfer, tinggal dicairkan saja,” kata dia dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK II Tahun 2024, dikutip dari YouTube Kemenkeu, Jumat (3/5/2024).
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia di Kudus. Tepatnya, di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia.
“Pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” tulis OJK dalam keterangan tertulis, Jumat (19/4/2024).
Sebelumnya, OJK telah menetapkan PT BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Baik pada 10 April 2023. Kemudian OJK menetapkan bank tersebut dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi.(Ad