
BLORA, Kanalmuria.com-Tempat hiburan di Kabupaten Blora bakal dilarang buka atau beroperasi selama Ramadhan. Pemerintah Kabupaten Blora segera menerbitkan surat edaran untuk larangan tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Bupati Blora Arief Rohman, Jum’at (1/3/2024).
Menurutnya, kebijakan ini berlaku untuk jenis hiburan kafe dan karaoke. “Selama Ramadhan tempat hiburan kafe dan karaoke tidak boleh beroperasi,” tegas Arief rilis yang diterima kanalmuria.com.
Pemkab Blora, lanjut Arief akan segera melakukan sosialisasi ke pengelola kafe dan karaoke. Sosialisasi menunggu surat edaran yang sedang dipersiapkan.
“Surat edaran masih disusun. Selama Ramadhan tempat hiburan kafe dan karaoke sementara tutup,” jelasnya.
Ia berjanji akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan dari aturan tersebut. Salah satunya akan dilakukan melalui inspeksi mendadak atau sidak.
Sementara itu, kepala Bidang Pariwisata Dinporabudpar Blora, Yeti Romdonah mengatakan ada puluhan tempat hiburan berupa karaoke yang ada di Blora. Sebagian besar tidak memiliki izin.
“Karaoke yang sudah berizin ada 27 dari sekitar 65-an karaoke di Kabupaten Blora. Ada beberapa yang sudah off, sekitar 7 tempat karaoke,” kata dia.
Saat ini pihaknya terus mendorong agar tempat karaoke di wilayahnya taat aturan dengan mengurus perizinan.
“Kita polanya persuasif, dengan pendekatan. Kalau batas tertentu sudah melampaui kita kami akan menegakkan sanksi perda,” pungkasnya. (Al)