
PATI, Kanalmuria.com-Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pati berhasil menangkap SH (26) Warga Dukuh Srumbat Desa Giling Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati, pelaku penusukan dengan senjata tajam terhadap korban Suratman (56), hingga meninggal dunia.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M. Alfan Armin MAP mengatakan, pelaku penusukan yang berujung kematian tersebut merupakan tetangga korban.
Peristiwa penusukan dengan senjata tajam yang berujung kematian itu terjadi pada, Selasa (16/01/2024) sekitar pukul 04.30 WIB di rumah Korban turut Dukuh Srumbat RT 03 RW 03 Desa Giling Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati.
“Pelaku datang kerumah korban lalu mengetuk pintu depan rumah dan dibukakan oleh anak korban, setelah itu pelaku masuk dan langsung menemui korban yang setelah selesai sholat subuh dan langsung menusuk perut korban dengan senjata tajam sebanyak satu kali,” kata Kasat Reskrim Kompol M. Alfan Armin MAP.
Lanjutnya, Setelah itu korban oleh keluarganya dengan dibantu tetangga dibawa ke rumah sakit sebening kasih Tayu dan saat sampai di rumah sakit oleh pihak rumah sakit korban sudah dinyatakan meninggal dunia.
“Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP yang dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ungkap Alfan.
Seorang tetangga tersangka, Mariono, mengungkapkan bahwa tersangka jarang berada di rumah dan sering merantau.
“Tersangka jarang berada di kampung, dia sering merantau,”ungkapnya.
“Sementara itu, korban dikenal sebagai pribadi yang baik, namun masih belum diketahui permasalahan pribadinya sebelumnya,”imbuh Mariono.(Arif/Al)