Home » Terbukti Melanggar Perda, 6 Penjual Miras Tangkapan Polsek Pasar Kliwon Jalani Sidang Tipiring
Terbukti Melanggar Perda, 6 Penjual Miras Tangkapan Polsek Pasar Kliwon Jalani Sidang Tipiring (Foto: Dok Humas Polresta Surakarta)

Terbukti Melanggar Perda, 6 Penjual Miras Tangkapan Polsek Pasar Kliwon Jalani Sidang Tipiring (Foto: Dok Humas Polresta Surakarta)

SOLO, KanalMuria – Terbukti melakukan pelanggaran berupa menjual minuman beralkohol yang biasa disebut miras (minuman keras), Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Surakarta memberikan putusan sidang kepada enam orang tangkapan Polsek Pasar Kliwon.

“Putusan ini diberikan kepada 6 orang terdakwa yang diamankan oleh Polsek Pasar Kliwon, dengan barang bukti yang telah disita sebanyak 58 botol aqua besar yang berisi ciu murni dan 1 botol aqua kecil ciu murni,” kata Kapolsek Pasar Kliwon AKP Marwanto, Kamis (19/10).

“Bahwa para terdakwa menjalani sidang atas pelanggaran Pasal 20 Perda Surakarta Nomor 4 Tahun 1972 tentang Penjualan dan pemungutan pajak atas ijin penjualan minuman keras,” ujarnya.

Adapun hasil putusan sidang tersangka pembawa miras, jenis ciu, bahwa 3 orang bernama K, JS dan RB tersebut dengan putusan sidang masing-masing dikenai sanksi denda sebesar Rp 200.000 dan subsider 5 hari kurungan.

Sedangkan HS, GS dan R dengan putusan sidang masing-masing dikenai sanksi denda sebesar Rp 300.000 dan subsider 7 hari kurungan

Bahwa tersangka akan membayar putusan sanksi denda tipiring masing-masing sebesar Rp. 200.000 dan Rp 300.000 di Kejaksaan Negeri Surakarta setelah hasil salinan putusan terbit, pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Kapolsek Pasar Kliwon menambahkan pihaknya menegaskan kegiatan razia akan terus digalakkan agar tidak ada ruang bagi para pelaku Pekat di wilayah Pasar Kliwon khususnya dan Surakarta pada umumnya.

“Semoga memberi efek jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya termasuk pelajaran bagi yang lain sehingga tidak ada lagi pelanggaran berupa menjual miras tanpa ijin yang dapat menjadi gangguan terhadap situasi kamtibmas yang kondusif,” ungkapnya. (jt/ok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *