
Laka Lantas Antara Bus Widji dengan Honda Beat di Rembang, Supir Ditetapkan Jadi Tersangka (Foto: Dok Humas Polres Rembang)
REMBANG, KanalMuria – Satuan Lalulintas Polres Rembang menetapkan, J, sebagai tersangka pada peristiwa kecelakaan maut antara Hino Bus Widji Lestari Nopol S-7584-UJ dengan motor Honda Beat Nopol K-4325-UW yang menyebabkan 1 orang meninggal dunia.
Penetapan tersangka itu disampaikan Kapolres Rembang AKBP Suryadi, didampingi Kasat Lantas AKP Dwi Panji Lestari, dan Kasi Humas Ipda M. Ansori, saat konferensi pers di halaman Mako Satlantas Polres Rembang, Jumat (13/10) siang.
“Untuk perkembangan sendiri yaitu saudari J sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan,” ungkap AKBP Suryadi.
Ia juga menjelaskan penetapan tersangka terhadap J dilakukan setelah melalui berbagai proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi di tempat kejadian, serta sejumlah saksi dari pihak yang memiliki kompetensi di bidang kendaraan.
“Kita juga melaksanakan pengecekan dari kendaraan, yang pertama pengecekan kendaraan dari Dishub dan dari pabrikan Hino oleh ketua mekanik yang sudah disertifikasi,” jelasnya.
“Pada pengecekan awal, bahwasanya pengecekan terkhusus ke sistem pengereman pada mobil yang dinyatakan, baik dari Hino dan Dishub menyebutkan kendaraan tersebut layak pakai dan patut diduga bahwa peristiwa ini murni kelalaian,” terang Kapolres.
Ia juga mengatakan, untuk pemeriksaan, dari pihak pabrikan bus langsung mendatangi ke kantor Gakkum. “Pemeriksaan dengan alat dari sana dan hasilnya sudah dituangkan dalam berita acara,” katanya.
Dalam hal ini, Kapolres Suryadi menyatakan tersangka J dijatuhi ancaman hukuman selama 6 tahun kurungan. (log/de)