Home » Status Tersangka SYL Tak Ganggu Pengusutan Kasus Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Polda Metro Jaya
Status Tersangka SYL Tak Ganggu Pengusutan Kasus Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Polda Metro Jaya

Status Tersangka SYL Tak Ganggu Pengusutan Kasus Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Polda Metro Jaya (Foto: Istimewa)

JAKARTA, KanalMuria – Polda Metro Jaya menyatakan status tersangka mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak mempengaruhi proses penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Status tersangka Syahrul dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian telah resmi ditetapkan oleh KPK semalam.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK. “Proses penyidikan masih terus berlangsung,” ujar Kombes Ade Safri, Kamis (12/10).

Menindaklanjuti pemeriksaan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Salah satunya adalah SYL sendiri. “Pemeriksaan terhadap SYL dalam rangka penyidikan sudah dilakukan pada 9 Oktober lalu,” ujarnya.

Selain SYL, penyidik juga telah memeriksa Kapolrestabes Semarang, Kombes. Pol. Irwan Anwar. Dia diperiksa selama kurang lebih tujuh jam pada 11 Oktober.

“Adapun pemeriksaan pastinya untuk menggali seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi yang saat ini sedang ditangani oleh tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” lanjut Ade Safri, dikutip dari TBNews.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Selain penetapan itu, KPK juga menjerat Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Syahrul dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada Syahrul. Kasus yang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP. (ok/eds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *