
Tindak Pelanggar Rambu yang Berpotensi Kecelakaan di Pertigaan Godi, Satlantas Jaring 18 Pelanggar (Foto: Dok Humas Polresta Pati)
PATI, KanalMuria – Satuan Lalulintas Polresta Pati melakukan penindakan pelanggar Lalu Lintas yang potensial menyebabkan kecelakaan di lokasi Jalan Sunan Kalijaga tepatnya dipertigaan Godhi sampai Pertigaan Puspito, Kamis (05/10) pagi.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Lantas Kompol Asfauri menerangkan penindakan pelanggar lantas potensial laka berupa melawan arus dan menerobos rambu-rambu. “Sasaran kegiatan khusus pelanggaran potensial laka yaitu kendaraan yg melawan arus atau menerobos rambu-rambu lalu lintas,” ungkapnya. Dikutip dari keterangan tertulis Humas Polresta Pati.
Kasat Lantas Polresta Pati menuturkan dari hasil kegiatan menindak pelanggar dengan sanksi Tilang sebanyak 18 pelanggaran, dengan Barang Bukti yang disita 2 SIM, 15 STNK dan 1 Sepeda motor.
“Kegiatan pagi ini anggota Satlantas Polresta Pati bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Pati dalam rangka menertibkan pengendara terhadap rambu-rambu lalu lintas yang sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi”, ujarnya. (iby/de)