Home » Polres Kudus Sita 115 Botol Miras dari Tempat Karaoke di Jati
Polres Kudus Sita 115 Botol Miras dari Tempat Karaoke di Jati

Polres Kudus Sita 115 Botol Miras dari Tempat Karaoke di Jati (Foto: Dok Polres Kudus)

KUDUS, KanalMuria – Sebanyak 115 botol minuman keras (miras) berbagai merk diamankan Polres Kudus dalam kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KRYD), Minggu (01/10) malam. Ratusan botol miras itu diamankan petugas dari sebuah tempat karaoke di Desa Tanjungkarang, Kecamatan Jati, Kudus.

“Alhamdulillah, dapat kami amankan serratus lebih miras tadi malam di sebuah tempat karaoke di wilayah Kecamatan Jati,” kata Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto, Senin (02/10).

Melansir keterangan tertulis Polres Kudus, KRYD yang digelar Polres hingga jajaran Polsek bertujuan  meminimalisir peredaran miras dan penyakit masyarakat lainnya. Selain itu, razia ini juga untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta kejahatan jalanan lainnya.

“KRYD dilakukan serentak bersama jajaran polsek. Kita semua turun dengan sasaran peredaran miras, seperti toko jamu, tempat yang diduga jadi lokasi peredaran miras, serta tempat hiburan malam (karaoke),” ucapnya.

Kapolres menegaskan, sesuai dengan arahan dari pimpinan, segala bentuk kemaksiatan dan tindak pidana menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Hal itu demi mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif, khususnya di Kudus.

“Peredaran miras ini sudah menjadi salah satu target operasi kepolisian. Kami tidak tinggal diam, kalau ada informasi dari masyarakat kami langsung tindak lanjuti. Sehingga di sini peran serta masyarakat dari seluruh elemen harus bersinergi untuk mewujudkan kamtibmas,” imbuhnya. (iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *