Home » Dinsos Wonogiri Lakukan Verval Data Ulang, Sejumlah DTKS Dinonaktifkan
Dinsos Wonogiri Lakukan Verval Data Ulang, Sejumlah DTKS Dinonaktifkan (Foto: Dok Diskominfo Wonogiri)

Dinsos Wonogiri Lakukan Verval Data Ulang, Sejumlah DTKS Dinonaktifkan (Foto: Dok Diskominfo Wonogiri)

WONOGIRI, KanalMuria – Dinas Sosial Kabupaten Wonogiri bersiap melakukan klarifikasi lapangan dalam upaya verifikasi dan validasi 7.665 Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos yang baru-baru ini dinonaktifkan by system oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).

Hal disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Wonogiri, Kurnia Listyarini, saat memimpin Rapat Koordinasi Akurasi Data Penerima Bantuan Sosial Kabupaten Wonogiri.

Kurnia menyampaikan pada Agustus 2023, Kemensos RI mengeluarkan kebijakan baru terkait penonaktifan DTKS. “Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan otomatis dinonaktifkan dari DTKS apabila ditemukan indikasi telah memenuhi beberapa kriteria,” ungkap Kurnia Listyarini, pada Selasa (26/09).

Kriteria yang dimaksud antara lain adalah adanya anggota keluarga yang berprofesi sebagai ASN (PNS dan/atau PPPK), TNI, dan Polri. Kriteria selanjutnya adalah apabila ada anggota keluarga yang memiliki penghasilan di atas UMP (Upah Minimum Provinsi) dan/atau penghasilan yang bersumber dari APBD, seperti tenaga honorer pemerintah daerah dan pensiunan yang masih memiliki gaji. Selain itu, perangkat desa, pendamping sosial, atau masyarakat yang NIK-nya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan juga akan dinonaktifkan dari DTKS Nasional.

“Pendataannya berbasis KK (Kartu Keluarga). Jadi apabila dalam KK tersebut ayah ibu tidak bekerja tetapi memiliki seorang anak yang adalah seperti tersebut tadi, otomatis akan dihapus by system dari DTKS Nasional oleh Kemensos RI,” imbuhnya.

Dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Girimanik Komplek Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri, Kurnia menginstruksikan kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dalam satu minggu ke depan untuk melakukan klarifikasi lapangan atas 7.665 DTKS yang dinonaktifkan tersebut.

Dinsos juga menggandeng para pendamping PKH, Kepala Seksi Kesejahteraan Kecamatan, serta Ikatan mahasiswa berprestasi (Imapres) kabupaten Wonogiri untuk terjun langsung dalam upaya verifikasi dan validasi data.

“Perbaikan data dan verval akan kita mulai hari ini sampai 30 September 2023 mendatang. Data yang kita himpun dari lapangan akan menjadi dasar kami melaporkan ke Kemensos,” tandasnya, dikutip dari wonogirikab.go.id.

Kurnia menyebutkan, penonaktifan DTKS ini tentunya akan berimbas pada pemutusan penyaluran bansos kepada KPM tersebut. Beberapa jenis bansos yang dimaksud adalah BPJS Kesehatan RI Penerima Bantuan Iuran (PBI), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan sejumlah bantuan sosial yang bersumber dari APBN dan APBD.

Kurnia tidak menampik banyak laporan yang masuk kepada pihaknya terkait penonaktifan DTKS ini. Rata-rata masyarakat mengeluhkan bantuan yang tidak lagi cair atau BPJS PBI yang tidak dapat digunakan untuk berobat secara gratis pada fasilitas kesehatan pemerintah.

Atas hal ini Kurnia mengimbau masyarakat untuk melaporkan hal tersebut ke kantor desa atau kelurahan sehingga pemdes/pemkel setempat dapat langsung melakukan verval ulang.

“Kalau ada yang ingin dikeluhkan, kami mempersilakan masyarakat untuk melaporkan ke kantor desa atau kelurahan setempat. Hal ini dimaksudkan supaya verval dapat dilakukan langsung ke lapangan, dan dari pihak desa atau kelurahan melaporkan hasil verval kepada kami. Dengan demikian data yang masuk akan lebih akurat dan DTKS serta bansos pun lebih tepat sasaran,” terangnya.

Sebagai tambahan informasi, DTKS Kemensos merupakan data terpusat dimana di dalamnya terdapat data masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

DTKS berguna sebagai acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar baik bersumber APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) maupun APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

DTKS Kemensos berisikan data-data masyarakat yang kurang mampu atau rentan miskin. Data-data ini nantinya diseleksi oleh Kemensos apakah layak atau tidak sebagai penerima Bansos 2023.

Sementara itu Kemensos telah menetapkan kategori penerima bansos, yakni Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu terdiri atas 14 (empat belas) kriteria kemiskinan. (jt/ok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *