Home » Kades Gubug Ditetapkan sebagai Tersangka usai Terima Suap Ratusan Juta
Kades Gubug Ditetapkan sebagai Tersangka usai Terima Suap Ratusan Juta

Kades Gubug Ditetapkan sebagai Tersangka usai Terima Suap Ratusan Juta (Foto: Hans/KanalMuria)

GROBOGAN, KanalMuria – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menetapkan HS, oknum Kepala Desa Gubug sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. HS disebut menjanjikan salah satu perangkat desanya menduduki jabatan sekretaris desa (sekdes) dengan meminta imbalan sejumlah uang bernilai ratusan juta rupiah.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo, korban sudah memberikan uang senilai senilai Rp 185 juta kepada HS. Namun korban tidak kunjung dijadikan sekdes.

“HS yang berprofesi sebagai Kepala Desa di Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengisian perangkat,jabatan Sekretaris Desa di tahun 2021-2022,” kata Frengki Wibowo, dalam keterangan pers nya di kantor Kejaksaan Negeri Grobogan, Jumát (22/09).

Penetapan tersangka HS, menurut Frengki berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Nomor : Print-914/M.3.41/Fd.2/07/2023 tanggal 20 Juli 2023, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Grobogan, menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 22/M.3.41/Fd.1/09/2023 tanggal 20 September 2023.

Frengki menjelaskan,berdasarkan dari hasil penyidikan penyidik Kejari Grobogan, HS berperan aktif dalam kewenangannya menawarkan kepada korban yang berpeluang untuk dapat mengisi jabatan sekdes yang kosong.

“Tersangka HS meminta sejumlah uang kepada pihak yang berpeluang tersebut dengan alasan untuk dapat meluluskan dan mengisi jabatan sekdes yang kosong,” jelas Frengki.

HS disangkakan melanggar Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999,tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001,tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat satu (1) KUHP,atau Pasal 12b,Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999,tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001,tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999,tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat satu (1) KUHP.

Atas kasus tersebut,pihak penyidik Kejaksaan Negeri Grobogan hingga kini telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi. Kasus tersebut hingga kini masih dalam penanganan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Grobogan. (han/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *