
Polisi Bekuk Pelaku Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah di Riau (Foto: Dok Humas Polri)
PEKANBARU, KanalMuria – Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap sindikat judi online dengan omset miliaran rupiah. Sindikat ini sudah beroperasi sejak 2016 silam. Dari pengungkapan tersebut, personel menangkap tersangka Ari Guswanto, 31.
“Tersangka telah beroperasi selama 7 tahun dengan omzet per minggunya sebesar Rp100 juta dengan modus operandi menggunakan kode referal yang terhubung ke 2 situs judi online milik tersangka,” kata Wadir Krimsus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung dalam konferensi pers, Jumat (22/09).
Dari tersangka, personel menyita barang bukti berupa satu unit komputer rakitan, 1 unit rumah mewah, 2 kos-kosan, 1 unit ruko, 2 sepeda motor serta 5 unit mobil mewah dengan total aset sekitar Rp5,7 miliar.
“Terungkapnya kasus ini pada Jumat (15/09) di Jalan Nurkamila, Maharatu, Marpoyan Damai. Tersangka Ari Guswanto usia 31 tahun. Dia adalah pemilik situs dengan membuat IP Address dan terhubung dengan situs judi online. Ada IP Address ke salah satu situs judi online dan dilaporkan ke direktur untuk dilanjutkan pengungkapan secara detail,” jelas Wadir Krimsus.
AKBP Iwan menjelaskan, dalam setiap aksinya, tersangka meminta para pemain menggunakan kode referal miliknya untuk top up. Dari situlah, memperoleh keuntungan.
“Tersangka mengelola 2 situs judi online yang terhubung langsung ke salah satu bandar besar, yang saat ini masih dalam penyelidikan kami,” jelas AKBP Iwan.
“Aset barang mewah yang kita sita ada Rp 34,7 miliar. Kalau ini semua aset kita amankan dari tindak pidana judi online ini totalnya Rp 57 miliar lebih atau tepatnya Rp 57,7 miliar,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana jo UU No. 7 Tahun 1974 , UU ITE dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PP TPPU), dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (ok/eds)