Home » Gelapkan Ratusan Juta Dana Desa, Kades di Blora Ditangkap Polisi
Gelapkan Ratusan Juta Dana Desa, Kades di Blora Ditangkap Polisi (Foto: Dok Humas Polres Blora)

Gelapkan Ratusan Juta Dana Desa, Kades di Blora Ditangkap Polisi (Foto: Dok Humas Polres Blora)

BLORA, KanalMuria – Kepala Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, R, 51, yang melarikan diri ke Lampung ditangkap Satreskrim Polres Blora di rumahnya. Kades ini diamankan karena telah menggelapkan Dana APBDes tahun 2022.

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet saat konferensi pers di Aula Aryaguna Polres Blora pada Kamis (21/09), menyebutkan, Mei lalu Tim Penyelidik Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan dan pemeriksaan juga pengumpulan bukti dugaan penyimpangan dana tersebut.

Selanjutnya dari hasil penyelidikan, R selaku Kepala Desa selama 3 tahun di Desa Nglebur, dimana 2022 melaksanakan pembangunan menggunakan APBDes 2022. Namun ternyata pembangunan tidak dilaksanakan, tetapi anggaran dana desa sudah berkurang.

“Laporan pembangunan menggunakan anggaran APBDes 2022 dilakukan pada Juli hingga Desember 2022, beberapa pembangunan yang dilaporkan seperti RTLH, TALUD, JUT dan beberapa pembangunan yang lain, ternyata secara fisik tidak ada. Ada sebagian kegiatan yang sudah dibelikan material tapi pembanugnannya juga tidak ada,” kata AKP Selamet.

Modus yang dilakukan Kades ini, dengan memberitahu kepada bendahara OF, bahwa dana APBDes akan turun dan dipinjam. Kemudian kedua orang tersebut pergi ke Bank untuk mencairkan dana. Kemudian bendahara desa diminta membuat berita acara anggaran tersebut digunakan seolah-olah untuk kepentingan yang lain.

“Dalam berita acara APBDes, dituliskan digunakan untuk pembangunan. Namun faktanya malah digunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa itu,” imbuh Kasat Reskrim.

AKP Selamet menambahkan, setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan BPK dan Inspektorat Kabupaten Blora, fakta itu benar. Dimana R sudah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu merugikan keuangan negara dengan hasil audit inspektorat kurang lebih Rp 396 juta.

Sebelum menetapkan sebagai tersangka, proses lidik naik ke sidik, pihaknya sudah berupaya melakukan Recovery Asset terhadap R. Tapi yang bersangkutan hanya mampu mengembalikan sebesar Rp 40 juta.

“Setelah mengembalikan sebesar tersebut R kabur dan tidak menjalankan tugas sebagai kepala desa dan tidak jelas keberadaanya. Kita sempat mengetahui bahwa pelaku berada di Lampung karena pelaku meminjam uang kepada sesama kepala desa,” ungkap AKP Selamet.

Kemudian selang beberapa bulan, R kembali ke rumahnya karena istri dan anaknya sakit, pada saat itulah pelaku dapat diamankan oleh Polres Blora di rumahnya.

“Dibantu Ditkrimsus Polda Jateng, Polres Blora menggelar dan menetapkan sebagai tersangka terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh Pelaku,” jelasnya.

Sementara itu, dari pengakuan pelaku, uang tersebut digunakan untuk membayar utang. Pada kasus ini, pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat 1 ancaman seumur hidup minimal 4 tahun dan pasal 3 minimal 1 Tahun maksimal 15 Tahun UU Korupsi Nomor 31 Tahun 99 yang sudah diubah menjadi Nomor 20 tahun 2001. (log/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *