
Ayah Tiri di Banjarnegara Tega Mencabuli Anak di Bawah Umur dan Berkebutuhan Khusus (Foto: Dok Humas Polres Banjarnegara)
BANJARNEGARA, KanalMuria – Polres Banjarnegara mengungkap tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan T, 46, warga Desa Binorong, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara kepada anak tirinya berinisial S, 16, yang masih berusia di bawah umur dan berkebutuhan khusus.
Kapolres Banjarnegara AKBP Era Johny Kurniawan, melalui Kasatreskrim AKP Bintoro Thio Pratama, mengungkapkan, saat kejadian pertama, berdasarkan keterangan tersangka, ia hanya megang-megang, lalu yang kedua baru terjadi persetubuhan.
“Kejadian kedua ini terjadi Minggu (10/09), awalnya korban dan juga ibu korban sedang di rumah sakit menemani adik korban yang sedang sakit, kemudian sekira pukul 14.00 tersangka datang untuk menjenguk, lalu sekitar pukul 17.00 Wib berkata kepada korban “Yuh melu bali” atau “yuk ikut pulang” kemudian korban menjawab iya ikut pulang,” katanya saat konfrensi pers di Mapolres Banjarnegara, Rabu (20/09).
Setelah itu, lanjut dia, korban dan tersangka keluar dari rumah sakit dan pulang kerumah dengan menggunakan sepeda motor, sesampainya dirumah korban langsung tiduran di kamar korban sendiri, kemudian sekira pukul 19.00 Wib tersangka memanggil korban dan menyuruh korban untuk masuk kedalam kamar ibu korban.
“Usai korban masuk kamar, tersangka langsung mematikan lampu dan di situlah kemudian terjadi persetubuhan,” ungkap dia.
Usai kejadian itu, kata dia, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarnegara dan pada (18/09) tersangka ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.
“Modusnya tersangka mengancam korban agar tidak bilang kepada ibu kandung korban sambil mata tersangka melotot dan tangan kanannya diangkat dan mengepal,” jelasnya.
Sementara, tersangka T, 46, saat diinterogasi mengaku tega melakulan perbuatan tersebut karena tak tahan nafsu dan mengaku menyesal atas perbuatannya. “Karena nafsu, dikasih uang dua ribu dan bilang jangan ngomong sama ibu,” ujar tersangka.
Atas perbuatannya, sambung Kasat Reskrim, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlundungan anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya. (jt/ok)