
Pelaku Diringkus, Polsek Juwana Ungkap Kasus Penggelapan Mobil (Foto: Dok Humas Polresta Pati)
PATI, KanalMuria – Polsek Juwana Polresta Pati berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan mobil yang dilakukan pelaku berinisial S, 38, warga Desa Ketitang Wetan, Batangan Pati. Jumat (15/09).
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Martinus Bayu Krismantoro tentang terjadinya peristiwa penipuan dan atau penggelapan Mobil Gran Max TKP di Desa Pajeksan, Kecamatan Juwana Kabupaten Pati.
“Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Juwana melakukan penyelidikan dan hasil dari penyelidikan diketahui keberadaan pelaku, dan pada Jumat (15/09), sekira pukul 12.00 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya, dikutip keterangan tertulis Humas Polresta Pati.
Kapolsek menuturkan Barang bukti yang diamankan berupa Surat Perjanjian Pembiayaan Multi guna, uang tunai Rp. 5.000.000, Kwitansi Pembayaran sebagai uang DP Mobil Daihatsu Gran Max PU, Surat Pernyataan dari PT. Sedaya Finance Kabupaten Kudus dan Surat Pernyataan yang ditanda tangani pelaku tertanggal 15 Februari 2022.
“Pelaku diketahui terancam dikenakan pasal 378 K.U.H.Pidana jo 372 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun,” ungkapnya. (iby/de)