Home » Beberapa Objek Retribusi di Wilayah Dishub Mulai Tahun Depan Tidak Dikenakan Pungutan
Beberapa Objek Retribusi di Wilayah Dishub Mulai Tahun Depan Tidak Dikenakan Pungutan (Foto: Dok Pemkot Semarang)

Beberapa Objek Retribusi di Wilayah Dishub Mulai Tahun Depan Tidak Dikenakan Pungutan (Foto: Dok Pemkot Semarang)

KOTA-SEMARANG, KanalMuria – Dinas Perhubungan (Dishub) mulai 2024 mendatang tidak boleh lagi memungut atau menarik biaya di beberapa objek retribusi. Hal itu membuat potensi pendapatan berkurang.

Plt Kepala Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan mengatakan, beberapa objek retribusi yang tidak boleh dipungut antara lain pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR, perizinan trayek, dan retribusi terminal. Aturan itu menyesuaikan undang-undang yang efektif berlaku mulai tahun depan.

“Aturan dari pusat, sama seluruh Indonesia. Nanti, kami perlu peraturan daerah (perda), kami sesuaikan tahun depan,” katanya

Adanya aturan itu, diakui, membuat Dishub kehilangan potensi pendapatan. Padahal, pendapatan dari sektor-sektor itu cukup besar. Mulai tahun depan, sektor atau objek retribusi tersebut tentu tidak akan masuk dalam target pendapatan. Dishub akan memaksimalkan pendapatan dari sektor parkir.

“Makanya, tumpuannya paling di parkir. Kami pasti kalau parkir memang sudah arahnya ke elektronik. Tinggal penambahan titik,” ujarnya, dikutip dari semarangkota.go.id.

Menurut Danang, penerapan parkir elektronik perlu edukasi kepada masyarakat untuk taat mengikuti aturan. Di sisi lain, edukasi kepada juru parkir (jukir) juga diakuinya tidak mudah.

Selama ini, baik masyarakat maupun jukir terbiasa menggunakan transaksi tunai. Perlu pengawasan agar penerapan parkir elektronik bisa maksimal.

“Sistem sudah ada. Tinggal mengedukasi mereka (jukir dan masyarakat), penambahan lokasi baru. Kadang, sudah pakai elektronik pun nyolong-nyolong, menerima tunai. Jadi, kami masih merubah kebiasaan tunai ke elektronik,” jelasnya. Pihaknya berencana menyiapkan payung hukum bagi yang tidak menerapkan parkir elektronik akan dikenakan sanksi. (tra/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *