Home » Usai Dinormalisasi, DPUPR Tegaskan Larangan Buang Sampah di Sungai dan Saluran Drainase
Usai Dinormalisasi, DPUPR Tegaskan Larangan Buang Sampah di Sungai dan Saluran Drainase (Foto: Dok Dinkominfo Blora)

Usai Dinormalisasi, DPUPR Tegaskan Larangan Buang Sampah di Sungai dan Saluran Drainase (Foto: Dok Dinkominfo Blora)

BLORA, KanalMuria – Pemkab Blora melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) sudah mengupayakan normalisasi saluran pengendali banjir di beberapa alur saluran di wilayah Kelurahan Tambakromo, Kelurahan Balun dan Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu.

Kepala DPUPR Blora Samgautama Karnajaya, melalui Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Surat, menjelaskan normalisasi yang sudah diupayakan yaitu, pertama alur saluran Nglebok – RS PKU – Bruk Kembar – Tuk Buntung – Sungai Bengawan Solo Kecamatan Cepu.

Kedua, alur saluran Kelurahan Balun mulai dari Pom Bensin Terminal – Tuk Buntung. “Kami sudah melakukan pemasangan papan larangan agar tidak membuang sampah sembarangan di beberapa spot di alur saluran/sungai yang biasa dipakai sebagai pembuangan sampah tidak pada tempatnya,” jelas Surat, Sabtu (09/09).

Saluran di belakang RS PKU, Area Bruk Kembar, Area Tuk Buntung dan Jembatan Jalan Diponegoro Cepu. “Itu sebagai upaya kami senantiasa memberikan penyadaran kepada masyarakat agar tidak membuang sampah di saluran drainase atau di alur sungai,” tegasnya, dikutip dari blorakab.go.id.

Pihaknya mengajak masyarakat untuk menjaga bersama saluran drainase dan sungai kita agar tetap bersih dan bebas sampah. “Jangan dikotori lagi dengan sampah,” jelasnya.

Dia mengatakan, kepedulian untuk tidak membuang sampah di saluran drainase dan sungai merupakan bentuk amal ibadah untuk tidak menyakiti sesama dan semua makhluk ciptaan-Nya. (tra/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *