Home » Bareskrim Polri Tangkap 11 Penyedia Judi Online di Denpasar Bali
Bareskrim Polri Tangkap 11 Penyedia Judi Online di Denpasar Bali (Foto: Dok Divisi Humas Polri)

Bareskrim Polri Tangkap 11 Penyedia Judi Online di Denpasar Bali (Foto: Dok Divisi Humas Polri)

JAKARTA, KanalMuria – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 11 tersangka perjudian online yang ditangkap di Denpasar, Bali, pada Kamis (07/09).

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni menyatakan, kasus ini berhasil diungkap dari hasil patroli siber rutin yang dilakukan. Kemudian, ditindaklanjuti dan ditangkap 1 koordinator beserta dengan 10 operator judi online.

“Satu koordinator berinisial R dan yang membantu operasional, yakni AS, AP, AL, DM, IF, B, M, MA, MR, dan PS,” ungkap Wadir Siber Bareskrim Polri, Jumat (08/09).

Lebih lanjut Wadir Siber memaparkan, pihaknya akan melakukan tracing aset para tersangka. Selain itu, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. “Para tersangka ini mengelola website Oto88,” jelasnya.

Para tersangka kemudian dikenakan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE, Pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 10 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Wadir menambahkan, dalam penindakan judi online ini pihaknya sudah memproses 77 kasus dan 130 tersangka sejak awal 2023. Kemudian, telah dilakukan pemblokiran bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terhadap 564 situs judi online.

Selanjutnya, Wadir mengimbau agar masyarakat menjauhi perjudian online yang merupakan tindak pidana bahkan dapat mengganggu kejiwaan. Ia pun memastikan patroli siber akan terus dilakukan secara masif. (ok/eds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *