Home » Seorang Tersangka Diamankan, Sat Reskrim Polresta Cilacap Gerebek Tambang Ilegal
Seorang Tersangka Diamankan, Sat Reskrim Polresta Cilacap Gerebek Tambang Ilegal (Foto: Dok Polresta Cilacap)

Seorang Tersangka Diamankan, Sat Reskrim Polresta Cilacap Gerebek Tambang Ilegal (Foto: Dok Polresta Cilacap)

CILACAP, KanalMuria – Polresta Cilacap akan terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap kegiatan penambangan di wilayah hukum Polresta Cilacap. Hal ini dibuktikan dengan penindakan dan penangkapan terhadap seorang laki laki inisial AAI warga Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap yang telah melakukan kegiatan penambangan lahan tanah tanpa izin resmi dari pihak-pihak terkait seperti dinas ESDM .

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto dalam rilisnya menjelaskan, AAI telah menambang lahan tanah di Dusun Pejaten, Desa Ayamalas, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap dengan menggunakan alat berat, berupa eskavator untuk menggali lahan dan dump truk untuk mengangkut tanahnya, ini dilakukan dengan menggunakan badan usaha CV yang terdaftar namun tidak memiliki izin penambangan pada 14 Agustus 2023.

“Tanah hasil galian lalu dijual kepada masyarakat seharga Rp130 ribu dan kepada warga luar seharga Rp 150 ribu. Praktik ini sudah berjalan beberapa lama sehingga AAI sudah mendapatkan keuntungan,” kata Kapolresta

Atas perbuatannya AAI dikenakan dengan pasal 158 jo pasal 35 UU No.3 th 2020 tentang perubahan atas UU nom4 th 2009 ttg pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah dirubah pada pasal 39 UU No.11 th 2020 ttg cipta kerja dengan perubahan pada UU no.6 th.2023 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no.2 th 2022 ttg cipta kerja menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.1 miliar. (jt/ok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *