
Kurang dari 10 Jam Pelaku Tawuran yang Tewaskan Korbannya Dibekuk Satreskrim Polres Kendal (Foto: Dok Polres Kendal)
KENDAL, KanalMuria – Kurang dari 10 jam, tim Reskrim Polres Kendal berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan saat tawuran antar kelompok pelajar di Jalan Raya Glagah tepatnya di RT 05/RW 03, Desa Pamriyan, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, Selasa (22/08)
Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan didampingi Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Ghala Rimba Doa Sirrang mengungkapkan, dalam kasus ini dua orang ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah, RD, 17, dan SB, 15, keduanya merupakan siswa SMK Bina Utama Kendal sedangkan korban Masrihat Uzma, 16, juga siswa kelas X SMK Bina Utama Kendal.
Kapolres Kendal menjelaskan, peristiwa bermula pada Sabtu (19/08) sekira pukul 23.00 WIB, kelompok Genk Texan melalui Instagram mengirimkan pesan yang berupa tantangan kepada kelompok Moza. Setelah itu mereka janjian bertemu di Jalan Raya Glagah Desa Pamriyan Gemuh sekira pukul 02.00 WIB.
Akhirnya kedua kelompok bertemu dan terjadilah saling serang selanjutnya tersangka RD mengejar salah satu korban yang diikuti tersangka SB yang kemudian membacok korban di bagian leher bawah telinga dengan menggunakan celurit.
“Setelah mengetahui korban sempoyongan tersangka SB ikut membacok korban dengan celurit yang mengenai punggung dan kemudian korban terjatuh meninggal dunia,” jelas AKBP Feria Kurniawan saat Konferensi Pers di Mapolres Kendal, Selasa (22/08).
Kemudian kejadian itu dilaporkan oleh paman korban yang selanjutnya langsung ditangani Unit Reskrim Polres Kendal. Dan kurang dari 10 jam unit Resmob Polres Kendal berhasil menangkap RD dan SB pada Senin sekira pukul 12.30 WIB. Tersangka berhasil diamankan Polisi berpakaian preman dari Polres Kendal dipimpin Kasat Reskrim AKP Ghala Rimba Doa.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Kendal untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dalam perkara ini polisi menyita barang bukti berupa satu kaos lengan panjang warna hitam, satu celana pendek hitam, satu celana dalam merah, sebuah celurit panjan 1 meter, sebuah celurit pedang panjang 1 meter, sebuah celurit pendek dan sebuah keris warna kuning bergagang kayu.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 80 ayat 3 Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku di pidana penjara paling lama 15 (lima belas ) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3 miliar. (jt/ion)