
Kasus Peredaran Senpi Ilegal, Polisi Sebut Satu Tersangka Residivis dan Menjual ke Teroris (Foto: Dok Humas Polri)
JAKARTA, KanalMuria – Salah satu tersangka yang ditangkap dalam kasus peredaran senjata api ilegal yakni berinisial R merupakan warga sipil yang menyuplai senjata kepada tersangka DE, karyawan PT KAI yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Bekasi.
“Inisial R ini dari kalangan sipil, yang juga menjual ke tersangka teroris yang kemarin ada di Bekasi. Itu senjata api pabrikan,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi, dilansir dari laman pmjnews, Senin (21/08).
Kombes. Pol. Hengki Haryadi mengatakan penjualan yang dilakukan tersangka tidak bertemu secara langsung dan hanya melalui transaksi jual beli di market place e-commerce. Tersangka R tersebut merupakan residivis kasus yang sama yakni soal senjata api dan pernah ditangkap Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Tapi perlu kami sampaikan salah satu tersangka ini residivis. Pada tahun 2017 dengan modus yang sama menjual senjata api ditangkap Resmob Polda Metro Jaya,” jelas Dirreskrimum.
Sebelumnya, Sejumlah orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus peredaran senjata api ilegal yang dibongkar oleh Polda Metro Jaya dan Puspom TNI AD. (ok/eds)