Home » Belum Sempat Menikmati Sabu yang Dibeli, Dua Pemuda Diringkus Satresnarkoba Polres Kebumen
Belum Sempat Menikmati Sabu yang Dibeli, Dua Pemuda Diringkus Satresnarkoba Polres Kebumen

Belum Sempat Menikmati Sabu yang Dibeli, Dua Pemuda Diringkus Satresnarkoba Polres Kebumen (Foto: Dok Polres Kebumen)

KEBUMEN, KanalMuria – Kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu kembali diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen. Dua tersangka masing-masing inisial TH, 32, dan SA, 39, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin menjelaskan saat konferensi pers, kedua tersangka diamankan pada Rabu (09/08) sekira pukul 12.35 WIB di rumah tersangka SA di Kelurahan Kebumen.

“Penangkapan para tersangka bermula dari hasil penyelidikan Sat Resnarkoba,” jelas AKBP Burhanuddin didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto dan Kasihumas AKP Heru Sanyoto, Selasa (22/08).

AKBP Burhanuddin menjelaskan, dari hasil penangkapan tersebut Sat Resnarkoba mendapatkan sejumlah barang bukti berupa sepaket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening, yang diselipkan ke dalam sedotan pendek warna hitam, lalu disolasi. Sabu ditemukan Sat Resnarkoba dari saku tersangka TH saat dilakukan penggeledahan.

Keterangan tersangka, sabu tersebut rencananya akan digunakan oleh para tersangka namun keburu ditangkap petugas. “Keterangan tersangka TH, sabu tersebut dibeli secara patungan dengan SA seharga Rp 550 ribu pada Senin (07/08). Selanjutnya pada Rabu (09/08), saat keduanya akan mengkonsumsi keburu ditangkap,” jelas Kapolres, dikutip dari keterangan tertulis Humas Polres Kebumen.

Selain satu paket sabu, Sat Resnarkoba juga mengamankan barang bukti lain seperangkat alat hisap yang terbuat dari bekas botol minuman soda, pipet kaca, sedotan putih ujung runcing, korek api gas, serta handphone android.

Karena kasus tersebut, lanjut AKBP Burhanuddin, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara. (jt/ok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *