Home » Polsek Juwana Bersama Unit Jatanras Sat Reskrim Ringkus Pelaku Curanmor di Pulau Seprapat
Polsek Juwana Bersama Unit Jatanras Sat Reskrim Ringkus Pelaku Curanmor di Pulau Seprapat

Polsek Juwana Bersama Unit Jatanras Sat Reskrim Ringkus Pelaku Curanmor di Pulau Seprapat (Foto: Dok Polresta Pati)

PATI, KanalMuria – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Juwana bersama team Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati ungkap kasus tentang dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor TKP di bawah jembatan pantura Desa Kauman, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Sabtu (19/08)

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi mengungkapkan telah mengamankan pelaku lelaki berinisial S Alias Babi, 40, warga desa setempat.

“Unit Reskrim Polsek Juwana mendapat laporan dari masyarakat adanya pencurian sepeda motor merk Suzuki yang terjadi pada Minggu (06/08) sekira pukul 03.00 WIB, dengan TKP di bawah Jembatan Pantura, Desa Kauman Juwana,” ujar Kapolsek.

AKP Ali menjelaskan setelah melakukan penyelidikan, selanjutnya unit Reskrim Polsek Juwana menghubungi team Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati pada Sabtu (19/08), sekira pukul 17.00 WIB, berhasil mengamankan S alias Babi di sekitar pulau Seprapat Juwana yang diduga pelaku pencurian sepeda motor.

“Setelah dilakukan introgasi S alias babi mengakui melakukan pencurian sepeda motor tersebut, selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Juwana guna proses lebih lanjut,” tandasnya, dikutip dari keterangan tertulis Humas Polresta Pati.

Kapolsek menambahkan pelaku dan barang bukti sepeda motor merk Suzuki dan sepeda motor merk Honda yang digunakan untuk melakukan aksi pelaku.

“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya. (iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *