
Dendam karena Pernah Dibully, Seorang Pria Tega Menganiaya Wanita Hingga Terluka Berat (Foto: Dok Polres Blora)
BLORA, KanalMuria – Seorang pria di Kecamatan Cepu diamankan polisi, karena melakukan penganiayaan kepada seorang wanita dengan senjata tajam hingga mengalami luka berat, pada Jumat (18/08).
Satuan Reserse Kriminal Polres Blora dipimpin AKP Selamet, mengatakan pelaku tega melakukan penganiayaan karena merasa dendam dulu pernah dibully oleh korban.
“Pelaku berinisial ES melakukan penganiayaan pada saat sedang mencari rumput atau ngarit di hutan jati dekat Sumber Agung. Saat korban lewat di sekitar lokasi, pelaku langsung lari menghampiri korban dan melakukan penganiayaan hingga korban berteriak minta tolong,” ujar Kasat Reskrim.
Setelah melakukan penganiayaan tersebut, pelaku langsung melarikan diri kemudian korban ditolong dan dibawah ke RS PKU Muammadiyah akibat luka berat yang diderita.
“Pelaku ditangkap di rumahnya di Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, berikut barang Bukti senjata tajam jenis parang dari dalam rumahnya,” jelas AKP Selamet, dikutip dari keterangan tertulis Humas Polres Blora. Dalam kasus ini, pelaku terancam dikenakan Pasal 351 KUHP dengan hukuman Penjara paling lama lima tahun. (tra/de)