Home » Namanya Dijadikan Agunan Kredit Truk, Seorang Warga Tengaran Harus Berurusan dengan Polisi
Namanya Dijadikan Agunan Kredit Truk, Seorang Warga Tengaran Harus Berurusan dengan Polisi

Namanya Dijadikan Agunan Kredit Truk, Seorang Warga Tengaran Harus Berurusan dengan Polisi (Foto: Dok Polres Semarang)

SEMARANG, KanalMuria – Maksud hati bisa mendapat imbalan dari seorang temannya, seorang warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, berinisial NK, 27, harus berurusan dengan pihak Polsek Tengaran.

Ini disebabkan, nama NK menjadi jaminan pengambilan 1 unit truk di Showroom Isuzu PT. Zirang yang berada di Tengaran. Hal ini disampaikan Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra, melalui Kapolsek Tengaran AKP Supeno, Sabtu (12/08).

“Pelaku dijanjikan oleh rekannya bernama Anto yang juga warga Tengaran, kalau namanya dipakai untuk jaminan 1 unit truk, maka akan diberi imbalan Rp 50 juta oleh Anto. Namun korban hanya diberi Rp 47 juta oleh Anto, dan selanjutnya pelaku tidak tahu menahu kondisi maupun keberadaan truk tersebut,” ungkapnya.

Kapolsek juga menjelaskan kronologi kejadian pengajuan kredit ini yang terjadi sekitar April 2023, dan rekan pelaku (Anto) ternyata baru membayar angsuran sekali saja pada April 2024. Selanjutnya Anto tidak membayar angsuran.

Saat dimintai keterangan, NK juga menjelaskan pihaknya diberi jaminan oleh Anto bahwa hal tersebut akan aman serta tidak dapat dilaporkan ke Polisi. “Selain saya mendapat imbalan dari Anto, saya juga diberi jaminan kalau misal hal ini akan aman. Apabila tidak dibayar angsuran pun juga tidak akan berurusan dengan Polisi,” ungkap NK.

Selanjutnya Kapolsek Tengaran AKP Supeno kembali menyampaikan, setelah tidak ada pembayaran angsuran, pihak Finance/Leasing melaporkan ke Polsek Tengaran.

“Karena tidak membayar angsuran, pihak Finance melapor ke Polsek Tengaran. Dan rekan pelaku bernama Anto sudah kami masukkan dalam Daftar Pencarian Orang. Guna kepentingan penyidikan, NK kami amankan guna mengetahui apakah NK ini merupakan bagian dari jaringan atau bukan,” tegasnya.

Kapolsek berharap kepada masyarakat untuk berhati hati dan tidak mudah percaya namanya dipakai untuk pengajuan kredit. Karena seperti yang akan diterapkan kepada NK, Polisi menjerat dengan Pasal 35 dan 36 UU RI No. 42 Th. 1999 tentang Fidusia subsider 372 KUHP. (tra/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *