Home » Bea Cukai Surakarta Musnahkan Ribuan Barang Kena Cukai Ilegal di Wonogiri
Bea Cukai Surakarta Musnahkan Ribuan Barang Kena Cukai Ilegal di Wonogiri

Bea Cukai Surakarta Musnahkan Ribuan Barang Kena Cukai Ilegal di Wonogiri (Foto: Dok Diskominfo Jateng)

WONOGIRI, KanalMuria – Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta bersama Pemkab Wonogiri, menggelar pemusnahan 2.851.697 barang kena cukai (BKC) hasil tembakau berupa rokok ilegal, dan 209 liter minuman mengandung ethyl alkohol (MMEA) senilai Rp3.5 miliar.

Barang bukti sitaan negara tersebut merupakan hasil penindakan pada bulan September 2022 hingga Juli 2023, dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp2,4 miliar.

Pemusnahan barang milik negara tersebut digelar di Pendapa dan Halaman Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Kamis (10/08).

Kepala Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta, Yeti Yulianti mengatakan, sejumlah barang akan dimusnahkan dengan cara dibakar dan dirusak kemasannya, serta ditimbun di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Ngadirojo.

“Yang akan dimusnahkan berbagai merek rokok tanpa cukai sebanyak 942.051 batang, dan 229 botol dan satu jeriken MMEA. Pemusnahan akan dilakukan dengan cara membakar sebagian hasil tembakau, sebagian sisanya dirusak kemasannya kemudian ditimbun di TPA Sampah Ngadirojo Kabupaten Wonogiri. Untuk MMEA sendiri akan dituangkan dalam tong, dan dilanjutkan dengan perusakan dan pemecahan botol kemasan, sehingga tidak bisa digunakan lagi,” terang Yeti, dikutip dari jatengprov.go.id.

Yeti menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Wonogiri, yang bersedia menjadi tuan rumah untuk melaksanakan proses pemusnahan barang bukti milik negara ini.

“Saya mewakili Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Wonogiri, yang telah bersedia menjadi tuan rumah dalam kegiatan pemusnahan barang bukti Milik Negara Hasil Penindakan Bidang Kepabeanan dan Cukai se-Subosukowonosraten ini. Juga dalam hal penyediaan dan penggunaan anggaran, menyediakan tempat pemusnahan, dan penggunaan sarana prasarana pemusnahan, hingga penimbunan sisa barang bukti di TPA sampah Ngadirojo,” tuturnya.

Asisten perekonomian dan pembagunan Sekretaris Daerah kabupaten Wonogiri, FX Pranata, mewakili Bupati Wonogiri Joko Sutopo mengatakan, penegakan hukum dan menjaga hak-hak masyarakat menjadi hal utama yang harus dilakukan. Termasuk dalam menggunakan, memantau, dan mengevaluasi dana bagi hasil cukai tembakau, dan pada umumnya barang kena cukai.

“Hal ini tentu saja dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan negara, dan membiayai edukasi, sosialisasi, dan mengatasi dampak yang ditimbulkan, serta sekali lagi, mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan bagi segenap masyarakat,” tuturnya.

Menurut Pranata, besarnya jumlahnya barang sitaan ini menunjukkan, masyarakat masih perlu mendapat edukasi dan sosialisasi tentang regulasi cukai dan kepabeanan.

“Kesadaran bahwa dalam hal barang kena cukai dan aturan kepabeanan, memiliki dampak negatif dan tanggung jawab moral yang harus dipenuhi, belum sepenuhnya dimiliki. Sehingga, sekali lagi, edukasi dan sosialisasi perlu terus dilakukan, yang tentunya mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” imbuhnya.

Dikatakan, besarnya manfaat yang diperoleh dari memenuhi regulasi cukai dan kepabeanan perlu terus disampaikan, karena sebagian dari pendapatan negara, akan kembali kepada masyarakat. Pagu alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023 di kabupaten Wonogiri tercatat lebih dari Rp26 miliar. Dana itu kemudian akan dikembalikan kepada masyarakat dan dipergunakan untuk membiayai sejumlah kegiatan.

“DBHCHT ini kemudian dipergunakan dalam hal mengembangkan dan meningkatkan budidaya tembakau, pembinaan industri, program pembinaan lingkungan sosial, dan lain-lain, yang berupa bantuan, dan peningkatan ketrampilan kerja, serta bidang kesehatan, seni budaya, dan olahraga,” tutur Pranata. (jt/ok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *