
Satlantas Polres Kudus melakukan penindakan balap liar, 31 motor diamankan (Foto: Dok Polres Kudus)
KUDUS, KanalMuria – Polres Kudus mengamankan 31 motor yang diduga akan digunakan balap liar dan berknalpot brong. Penindakan itu dilakukan pada Rabu (09/08) sore kemarin di Jl. Boulevard (belakang hotel Ghripta) Desa Jati wetan Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
“Dari kegiatan, Rabu (9/8/2023) sore kemarin, kami berhasil mengamankan 31 kendaraan sepeda motor,” kata Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto, Kamis (10/08) dikutip dari keterangan tertulis.
Dia menjelaskan, razia itu merupakan tindak lanjut laporan dari masyarakat yang resah karena adanya aksi balap liar dilokasi tersebut terutama saat sore hari. Selain itu, suara kendaraan yang digunakan sangat keras dan bising, sehingga meresahkan masyarakat dan pengguna jalan.
“Menindaklanjuti keluhan dari masyarakat, kami langsung menuju ke lokasi kejadian,” lanjutnya
Dari penindakan itu, petugas mengamankan 31 motor yang tidak dilengkapi surat dan alat kelengkapan sesuai standar pabrikan. Mulai dari knalpot brong, ban kecil, spion dan tidak memakai helm.
“Kami mengimbau kepada para pemuda untuk tidak mengadakan aksi balap liar. Bila masih ada kegiatan balap liar pasti kami tindak tegas,” ujar AKBP Dydit.
Kapolres menyatakan, para pelanggar didominasi anak usia sekolah. Atas hal itu, dia meminta Sat Lantas untuk melakukan penindakan.
Sementara untuk pengambilan motor, para pemilik kendaraan diharuskan mengembalikan perlengakapan kendaraan sesuai spektek (standar pabrik) serta didampingi orang tuanya.
“Pengambilan sepeda motor diwajibkan didampingi oleh orang tua dan harus dikembalikan sesuai spektek dan membuat surat pernyataan untuk bersedia tidak mengulanginya lagi,” imbuhnya.
Dia juga berharap dengan adanya penindakan ini bisa ada efek jera bagi mereka, sehingga kedepannya aksi balap liar tidak terulang kembali. (iby/ion)