
Angkut 7 Batang Kayu Ilegal dengan Terios, 2 Orang di Grobogan Diamankan Polisi (Foto: Dok Polres Grobogan)
GROBOGAN, KanalMuria – Polsek Geyer Polres Grobogan menangkap dua orang yang mengangkut 7 batang kayu sonokeling ilegal di Juworo, Geyer, Grobogan. Kedua orang tersebut HS, 37, warga Desa Juworo, Geyer, Grobogan dan SD, 51, warga Ngargosari, Sumberlawang, Sragen dengan menggunakan mobil Daihatsu Terios warna silver.
Mobil bersama kedua orang tersebut, akhirnya diamankan petugas kepolisian karena tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah saat pengangkutan kayu tersebut.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Geyer Polres Grobogan AKP Sunarto menyampaikan, penangkapan tersebut berawal saat petugas kepolisian bersama Perhutani melakukan patroli gabungan di kawasan hutan RPH Kedungtawing BKPH Juworo KPH Gundih.
“Saat melihat sebuah mobil yang melintas, petugas melakukan penghadangan,” jelas Kapolsek Geyer Polres Grobogan, Rabu (09/08).
Ketika dilakukan pengecekan, di dalam mobil Daihatsu Terios tersebut ditemukan 7 batang kayu sonokeling berbagai ukuran. “Diduga merupakan hasil penebangan tanpa izin di dalam kawasan hutan,” kata Kapolsek Geyer, dikutip dari keterangan tertulis Humas Polres Grobogan.
Kemudian, petugas mengamankan kedua orang tersebut beserta barang bukti dan dibawa ke Polsek Geyer Polres Grobogan. Atas kejadian tersebut, Perhutani mengalami kerugian yang ditafsir sekitar Rp 3,5 juta.
Kedua pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Ayat (1) Huruf B Juncto Pasal 12A ayat (2) dalam Pasal 37 UURI Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang CIpta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah beberapa ketentuan dalam UURI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Ancaman hukumannya maksimum 15 tahun penjara,’” pungkas AKP Sunarto. (tra/de)