
Tidak Sesuai Aturan, Satpol PP Tertibkan Baliho Semerawut di Kota Semarang (Foto: Dok Pemkot Semarang)
KOTA-SEMARANG, KanalMuria – Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menegaskan, tidak memberikan toleransi terhadap pemasangan baliho yang tidak sesuai aturan. Dia pun tidak melihat dari partai apapun. Selagi tidak sesuai peraturan daerah tentu dilakukan penertiban.
“Saya tidak akan mentoleransi pemasangan baliho kampanye dari partai manapun yang merusak wajah kota. Apalagi, pemasangan baliho itu tidak sesuai Perda,” tutur Fajar.
Fajar mengatakan, tetap menghargai para bakal calon legislatif (bacaleg) dalam berjuang meraih suara. Hanya, dia meminta para bacaleg maupun partai politik berkoordinasi dengan pihak yang berwenang dalam pemasangan baliho, dalam hal ini Satpol PP Kota Semarang maupun Badan Kesatauan Bangsa dam Politik (Kesbangpol) Kota Semarang.
Dia mengaku, sering kali mendapat aduan mengenai baliho yang membuat warga merasa kurang nyaman karena pemasangan yang semerawut. Hal itu tentu merusak tata kota
“Jujur saja, kami sering mendapat aduan dari masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan baliho caleg yang terpasang semrawut itu. Warga merasa baliho itu merusak keindahan dan kebersihan,” jelasnya, dikutip dari semarangkota.go.id.
Selain berpatokan pada Perda, pemasangan baliho juga berdasar pada aturan PKPU. Pihaknya memberikan perijinan pemasangan baliho jika sudah ada koordinasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Ya kami menunggu informasi dari Bawaslu terkait dengan regulasi pemasangan baliho untuk kampanye ya. Jadi, nanti kami tentukan titik-titik yang boleh dipasang,” terangnya. (tra/de)