
Ungkap Fakta, Residivis Pencurian di Masaran Mengaku Telah Sasar 6 TKP (Foto: Dok Humas Polres Sragen)
SRAGEN, KanalMuria – Jajaran Reserse Kriminal Polres Sragen mengamankan seorang residivis pencurian bernama Supriyanto alias Doweh, 32, warga Kedawung Sragen.
Dari penangkapan terhadap pelaku, diperoleh fakta cukup mencengangkan, bahwa selain melakukan pencurian di lokasi kejadian rumah ibu Suminah, warga Dukuh Gondang, Desa Jirapan, Kecamatan Masaran, Sragen, pelaku juga telah melakukan pencurian serupa hingga di enam TKP lainnya.
Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam dalam keterangannya membenarkan penangkapan residivis pelaku pencurian tersebut. Dalam uraiannya saat menggelar konferensi pers, AKBP Jamal menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (19/03) saat korban Ibu Suminah, warga Dukuh Gondang Desa Jirapan, Kecamatan Masaran, Sragen tengah menghadiri undangan hajatan di rumah tetangganya.
“Saat pemilik rumah sibuk menghadiri hajatan di rumah tetangganya, rumah korban dalam keadaan kosong. Diduga pelaku memanfaatkan situasi sepi, sedangkan para warga sedang berada di rumah tetangga yang melaksanakan hajatan. Sehingga pelaku dengan leluasa melancarkan aksinya mencuri di rumah korban, dengan hasil handphone, uang tunai serta perhiasan emas,” tuturnya.
Atas kejadian itu, sehingga korban merugi total sebesar Rp 14 juta, dan melaporkan kejadian ke Mapolsek Masaran.
Sementara itu, dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan bersama-sama Polsek Masaran, akhirnya pelaku ditangkap pada Jumat (04/08).
Pelaku yang kemudian diketahui bernama Supriyanto alias Doweh, ditangkap di rumahnya Desa Pengkok, Kecamatan Kedawung, Sragen.
AKBP Jamal menjelaskan, dari hasil penyidikan terhadap pelaku, diperoleh fakta yang cukup mencengangkan. Ternyata pelaku telah melancarkan aksi serupa di enam lokasi kejadian. Di antaranya di wilayah Masaran 1 kali, di wilayah Kedawung Sragen 4 kali dan di Karanganyar 1 kali.
“Pelaku sudah melakukan pencurian di 6 TKP, di antaranya di Desa Dawungan, Kecamatan Masaran, Sragen dengan hasil HP dan uang tunai, di Desa Mloko legi, Desa Kutho, desa Pengkok kecamatan Kedawung Sragen berupa uang tunai, di Desa Ngadirejo kecamatan Kedawung dengan hasil HP sambung, dan di wilayah Karanganyar dengan hasil HP,” urainya.
Saat ini, perkara yang dilakukan tersangka masih terus didalami secara intensif oleh petugas Sat Reskrim. Atas sangkaan pencurian yang dilakukannya di TKP Masaran Sragen dengan kerugian dari korban berupa HP merk Samsung, uang tunai sebesar Rp 6 juta, dua buah perhiasan cincin emas, tersangka bakal terancam hukuman sebagaimana dimaksud melanggar pasal 363 KUHP.
Selain itu, dari lokasi penangkapan pelaku, petugas telah mengamankan barangbukti berupa sepeda motor honda Supra dengan nomor terpasang AD 4844 EP yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya di wilayah Masaran Sragen. (jt/ok)