Home » Cabuli Tetangga, Warga Grobogan Ditangkap Polisi di Semarang
Cabuli Tetangga, Warga Grobogan Ditangkap Polisi di Semarang

Cabuli Tetangga, Warga Grobogan Ditangkap Polisi di Semarang (Foto: Dok Humas Polres Grobogan)

GROBOGAN, KanalMuria – Seorang bocah perempuan di bawah umur menjadi korban pencabulan. Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Grobogan. Bocah perempuan berusia 13 tahun menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri yang berusia 20 tahun. Tersangka pencabulan RS, kini telah diamankan polisi.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Kradenan Polres Grobogan menyampaikan, peristiwa pencabulan ini terjadi pada Juni 2023 di rumah korban di wilayah Kecamatan Kradenan, Grobogan. Namun, baru dilaporkan pada Jumat (30/06).

Saat itu, korban pulang dari sekolah dan langsung menonton televisi di rumahnya. Tak lama kemudian, pelaku datang dan mendekati korban kemudian memeluk dan mencium pipi korban. “Korban kaget, kemudian pelapor merebahkan korban di atas tempat tidur,” jelas Kapolsek Kradenan Polres Grobogan, pada Jumat (04/08).

Saat itu, korban bertanya kepada pelaku “ape lahpo” (mau apa), tetapi pelaku hanya diam. “Korban hendak berteriak, tetapi dengan cepat tangan pelaku menutup mulut korban dan meminta korban untuk diam. Kemudian, pelaku mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri,” ungkap AKP Haryono.

Tak terima anak perempuan yang dikasihinya itu diperlakukan tidak wajar, sang ibu akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku di tempat kerjanya di Kota Semarang, Jawa Tengah.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya terhadap korban,’’ kata Kapolsek Kradenan Polres Grobogan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (tra/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *