Home » Bea Cukai Kudus Musnahkan 6 Juta Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Kudus Musnahkan 6 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Kudus Musnahkan 6 Juta Batang Rokok Ilegal (Foto: Dok Bea Cukai Kudus)

KUDUS, KanalMuria – Sekitar 6,16 juta batang rokok ilegal berbagai merk dimusnahkan Bea Cukai Kudus. Barang bukti senilai Rp 7 miliar yang terdiri dari dari 6.159.130 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 840 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT) dimusnahkan di area Pendopo Kabupaten Kudus, Jumat (04/08).

Melansir keterangan tertulis Bea Cukai Kudus, jutaan batang rokok ilegal itu merupakan hasil penindakan Tim Macan Muria Bea Cukai Kudus periode Mei 2022 sampai dengan Mei 2023. Barang bukti tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) sesuai dengan Keputusan Penetapan BMN oleh Kepala Kantor Bea Cukai Kudus dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus. Moch. Arif Setijo Noegroho mengapresiasi seluruh pimpinan aparat penegak hukum atas sinergi yang solid terkait penegakan hukum di bidang cukai.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan aparat penegak hukum beserta jajarannya atas sinergi yang solid dalam upaya penegakan hukum dibdiang cukai. Terima kasih juga kami sampaikan kepada seluruh masyarakat yang telah berkontribusi dalam program gempur rokok ilegal,” ujar Moch. Arif

Dia mengungkapkan, kegiatan ini dibiayai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Kudus untuk bidang penegakan hukum. Kegiatan tersebut juga dihadiri seluruh jajaran aparat penegak hukum. (iby/ion)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *