
Satnarkoba Polres Sragen Tangkap Dua Pengedar Sabu, Buru Pengedar Lainnya (Foto: Dok Humas Polres Sragen)
SRAGEN, KanalMuria – Dua orang pengedar narkotika jenis sabu ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen, Kamis, (03/08). Sementara pengedar lainnya masih diburu aparat Satnarkoba.
Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti menerangkan, kedua tersangka berinisial P alias M warga Sidoharjo Sragen dan WIS alias B warga Sragen Kota, ditangkap tim Opsnal Sat Narkoba pada pukul 17.00 WIB, Rabu (02/08).
Salah satu tersangka berinisal P alias M warga Sidoharjo Sragen, ditangkap melalui penyelidikan yang dilakukan tim Opsnal Sat Reskrim, di pinggiran jalan raya Maospati Sidoharjo-Masaran, tepatnya di Dukuh Jetak wilayah Sidoharjo Sragen.
Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan narkotika jenis sabu seberat 0.84 gram, yang disimpan dalam bungkus rokok, pipet kaca dan korek gas, serta Hp milik tersangka P alias M, dan sepeda motor.
Sedangkan dari penangkapan tersangka P alais M, petugas berhasil memperoleh nama lain, berinisial WIS alias B, dan setelah melalui serangkaian penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap petugas, beserta barangbukti. Di antaranya pipet kaca yang di dalamnya berisi di duga residu narkotika jenis sabu, pipet kaca, dua botol bekasminuman yang terangkai dengan sedotan plastik, sebuah korek gas serta HP merk Vivo.
AKP Rini menegaskan, atas perbuatan para tersangka, keduanya terancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1), jo pasal 112 ayat (1) huruf a UU R.I. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara itu, seperti diuraikan AKP Rini, peristiwa bermula dari informasi yang diberikan seorang warga ke Mapolres Sragen, tentang adanya penyalahgunaan narkotika di seputar lokasi kejadian.
Berbekal dari laporan informasi tersebut, Kasat Narkoba lantas mengerahkan tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan. “Tim kita kerahkan di seputar lokasi kejadian, dan mencurigai seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor, seperti diinformasikan oleh warga. Saat dihentikan, laki-laki tersebut sempat hendak meloloskan diri. Namun berkat kesigapan tim, sehingga petugas berhasil mengamankannya dan melakukan penggeledahan,” ujar Rini.
“Dari penggeledahan tersebut, didapatkan barangbukti sebagaimana kita sebutkan, dari tersangka berinisal P alias M. Selanjutnya tersangka juga mengatakan barang bukti tersebut milik tersangka lainnya berinisial C yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas, serta tersangka berinisial WIS alias B, yang telah kita amankan,” tambah AKP Rini, dikutip dari keterangan tertulis Humas Polres Sragen.
Hingga saat ini, kasus ini masih dalam penyelidikan petugas, serta penyidikan terhadap kedua tersangka untuk memutus jaringan peredaran narkotikan di Sragen.
“Hingga saat ini, kita masih dalami perkara ini, dengan menyelidiki bandar narkoba di wilayah Sragen. Hal untuk memutus rantai peredaran narkotika di Sragen,” ungkap Rini. (jt/ok)