Home » Mangkir 30 Hari Berturut-Turut, Polres Klaten PTDH 1 Presonel
Mangkir 30 Hari Berturut-Turut, Polres Klaten PTDH 1 Presonel

Mangkir 30 Hari Berturut-Turut, Polres Klaten PTDH 1 Presonel (Foto: Dok Humas Polres Klaten)

KLATEN, KanalMuria – Polres Klaten menggelar upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) di Lapangan Mapolres Klaten. PTDH ini dilakukan melalui upacara yang dipimpin Kapolres Klaten AKBP Warsono, dan dihadiri oleh PJU Polres Klaten, para Kapolsek jajaran serta para pejabat Polres Klaten, Rabu (02/08).

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini merupakan tindakan tegas disiplin yang diambil sebagai bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personal yang melakukan pelanggaran. Baik itu pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kapolres Klaten menjelaskan, proses pengambilan keputusan untuk melakukan PTDH pada anggota Polres Klaten ini tidak singkat. Hal ini merupakan langkah terakhir setelah sejumlah upaya pembinaan dan panggilan kepada yang bersangkutan agar dapat memperbaiki diri dan disiplin dalam berdinas.

“Melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan, dan selalu berpedoman pada koridor hukum yang berlaku. Hasil dari proses ini adalah ditetapkannya pemberhentian tidak dengan hormat atas nama RH, Brigadir Polisi, dengan jabatan Banit Siwas Polres Klaten,” jelas Kapolres, dikutip dari keterangan tertulis Humas Polres Klaten.

RH yang berpangkat Brigadir Polisi dikenakan sanksi PTDH karena meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari berturut-turut.

Pelaksanaan upacara ini dilakukan sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan yang berlaku, dengan berpegang pada beberapa asas penting.

Pertama adalah asas kepastian hukum, yang menjamin bahwa personel Polri yang melakukan pelanggaran memiliki status yang jelas. Kedua, asas kemanfaatan, yaitu pertimbangan terhadap manfaat bagi organisasi Polri ketika memberhentikan anggota dengan tidak hormat. Dan ketiga, asas keadilan, pemberian penghargaan bagi personel yang berprestasi dan pemberian hukuman bagi mereka yang terbukti melanggar disiplin maupun kode etik kepolisian.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Klaten juga mengajak seluruh anggota Polres Klaten untuk saling mengingatkan dan berbicara secara terbuka apabila ada permasalahan.

“Janganlah mengambil keputusan sendiri, mari bersama-sama mencari solusi yang terbaik. Kejadian ini seharusnya menjadi introspeksi bagi semua anggota untuk meningkatkan profesionalitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” pesan Kapolres. (jt/ok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *