Home » Nekat Curi Mobil Mewah di Solo, Warga Jogja Dibekuk Polisi
Nekat Curi Mobil Mewah di Solo, Warga Jogja Dibekuk Polisi

Nekat Curi Mobil Mewah di Solo, Warga Jogja Dibekuk Polisi (Foto: Dok Humas Polresta Surakarta)

SOLO, KanalMuria – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta berhasil mengamankan seorang warga Jogja yang nekat mencuri sebuah mobil dalam garasi di Ngasinan, Jebres, Kota Surakarta.

“Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian (curanmor) satu unit mobil jenis Honda City yang terparkir di dalam garasi rumah di Ngasinan Jebres kota Surakarta,” kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, saat konferensi pers, Rabu (02/08).

“Yang mana pelaku inisial SAS, 52, merupakan warga Mergangsan Yogyakarta,” kata Kombes Pol Iwan.

Kapolresta mengatakan, korban dari pencurian tersebut bernama Wildan, 76, warga Ngasinan, Jebres, Kota Surakarta. Korban mengetahui mobilnya hilang pada Kamis (20/07) sekira pukul 10.48 WIB.

“Tersangka sebelum melakukan aksinya, siang harinya datang ke rumah korban bermaksud meminta kekurangan pembayaran lukisan sebesar Rp. 2.900.000 tetapi sesampai di rumah korban, korban tidak berada di rumah dan informasi dari pembantunya sedang keluar kota dan menginap sehingga tersangka akhirnya pulang,” imbuhnya.

Lanjut Kapolresta, kemudian pada malam harinya sekira pukul 22.00 WIB tersangka bingung harus mencari uang untuk membeli seragam anaknya. Sementara meminta uang kepada korban tidak segera diberikan dan akhirnya timbul niat mengambil barang yang ada di rumah korban.

“Sekitar pukul 23.30 WIB tersangka kembali datang ke rumah korban dan sempat berpikir ulang untuk melakukan aksi pencurian. Karena sudah terpaksa sehingga tersangka nekat masuk ke garasi yang kebetulan tidak dikunci lalu masuk ke dalam rumah lewat belakang,” ungkap Kapolresta.

“Saat tersangka di dalam rumah, tersangka melihat kunci dan STNK yang berada di atas meja, lalu dibawa keluar dan dicocokkan dengan mobil yang ada. Setelah cocok, pintu garasi dibuka dan mobil dikeluarkan, pintu garasi ditutup kembali, dan akhirnya mobil dibawa pergi oleh tersangka,” urainya.

“Sesampainya di Semarang, tersangka mengganti plat nomor mobil tersebut dengan plat nomor palsu yakni H 8134 IG sedangkan plat nomor aslinya AD 1248 TH,” jelas Kapolresta.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku SAS akan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke -3e KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 7 tahun,” ungkap Kapolresta.

Wildan selaku korban dari pencurian tersebut mengucapkan terima kasih serta memberikan apresiasi kepada Polresta Surakarta yang telah berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku Curanmor yang terjadi di rumahnya Ngasinan, Jebres, Kota Surakarta pada 20 Juli 2023.

“Saya selaku warga Kota Surakarta mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi – tingginya kepada bapak Kapolresta Surakarta yang telah berhasil mengamankan pelaku pencurian dalam waktu relatif singkat kurang lebih 1 minggu, sehingga mobil saya bisa kembali,” ucap Wildan.

“Ini merupakan suatu perwujudan nyata Kapolresta Surakarta beserta jajaran yang telah mampu mengungkap kasus dan ini wujud Polri sebagai pengayom, pelayan dan pelindung masyarakat, juga sebagai penegak hukum,” ujarnya.

“Semoga keberhasilan ini bisa terus dipertahankan oleh Polresta Surakarta dan jajarannya,” harapnya. (jt/ok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *