Home » Diperiksa Selaman 8 Jam, Panji Gumilang Resmi Ditahan Selama 20 Hari
Diperiksa Selaman 8 Jam, Panji Gumilang Resmi Ditahan Selama 20 Hari

Diperiksa Selaman 8 Jam, Panji Gumilang Resmi Ditahan Selama 20 Hari (Foto: Istimewa)

JAKARTA, KanalMuria – Bareskrim Polri resmi menahan tersangka pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama. Polisi menyatakan Panji Gumilang mulai menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu (02/08).

“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, melalui keterangan tertulisnya.

Selain itu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan masih akan memeriksa Panji Gumilang sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut lanjutan dari tahapan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani menjabarkan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang langsung menjalani pemeriksaan. Namun, pukul 01.00 WIB dini hari tadi, ia meminta pemeriksaan dihentikan untuk istirahat.

“Tadi malam pukul 01.00 PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan di siang ini, selanjutnya yang bersangkutan dititip di tahanan Bareskrim,” jelas Djuhandani.

Untuk diketahui, Panji Gumilang ditetapkan tersangka dalam kasus penistaan agama. Ia ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama empat jam.

Ia disangkakan Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (ok/soe)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *