Home » Sat Reskrim Polres Sragen Bekuk Tersangka Pembobol Alfamart di Sambirejo
Sat Reskrim Polres Sragen Bekuk Tersangka Pembobol Alfamart di Sambirejo

Sat Reskrim Polres Sragen Bekuk Tersangka Pembobol Alfamart di Sambirejo (Foto: Dok Polres Sragen)

SRAGEN, KanalMuria – Pelaku pembobolan Alfamart di Desa Blimbing, tepatnya di Dukuh Seblabur, Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Sragen berhasil ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sambirejo dan tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen.

Penangkapan pelaku berinisial WSU alias B warga Ngawi dilakukan, setelah kejadian pembobolan Alfamart dilaporkan korban Agus Widodo selaku Supervisor PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, pada Sabtu, 29 Juli 2023 ke Mapolsek Sambirejo.

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam dalam keterangannya melalui Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan, bermodal dari laporan tersebut, pihaknya lantas mengerahkan tim gabungan untuk melakukan serangkaian penyelidikan, hingga satu hari setelah kejadian, tepatnya Minggu, 30 Juli 2023, tim berhasil menangkap tersangka yang juga seorang residivis dalam perkara serupa.

Kejadian ini pertama kali diketahui oleh salah satu karyawan Alfamart pada Sabtu, 29 Juli 2023, yang kemudian melaporkan kejadian itu kepada Agus Widodo selaku Supervisor toko Alfamart. Dari laporan karyawannya ini, Agus Widodo lantas melapor ke Mapolsek Sambirejo Sragen.

Dari penyelidikan yang dilakukan tim gabungan, Polisi juga mendapati satu nama, sebagai rekan tersangka dalam melakukan aksinya, yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Sat Reskrim Polres Sragen.

Atas perkara pembobolan Alfamart dengan kerugian mencapai Rp 10,2 juta, berupa beragam jenis barang-barang dagangan di Alfamart. Saat ini pihak Kepolisian telah menetapkan pelaku berinisial WSU alias B warga Ngawi, sebagai tersangka, sebagaimana dimaksud melanggar pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dan menetapkan satu tersangka lainnya sebagai DPO Polres Sragen.

“Saat ini Polres Sragen telah menetapkan pelaku WSU alias B, sebagai tersangka dalam perkara pencurian dengan pemberatan toko Alfamart dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah, serta menetapkan satu tersangka lainnya sebagai DPO Polres Sragen,” ujarnya, Senin, (31/07).

Hingga saat ini, tersangka WSU alias B masih menjalani pemeriksaan secara intensif Sat Reskrim Polres Sragen, untuk pendalaman perkara lebih lanjut. (jt/ok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *