
Bea Cukai Kudus Amankan 264.000 Batang Rokok Ilegal (Foto: Dok Bea Cukai Kudus)
KUDUS, KanalMuria – Sebanyak 264.000 batang rokok ilegal diamankan petugas Bea Cukai Kudus. Ribuan rokok ilegal tersebut diamankan petugas dari sebuah mobil minibus di Jalan Raya Kudus-Demak, Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Minggu (23/07).
“Berdasarkan analisis informasi intelijen yang diterima sekitar pukul 11.00 WIB, tim macan muria Bea Cukai Kudus mencium adanya pengiriman barang kena cukai berupa rokok yang diduga ilegal dengan menggunakan sebuah mobil minibus,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan.
Guna memastikan informasi itu, tim segera melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Kudus-Pati. Sekitar pukul 12.30 WIB, tim berhasil menemukan dan membuntuti mobil minibus sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan.
“Sekitar pukul 12.45 WIB, mobil minibus tersebut berhasil diberhentikan di Jalan Raya Kudus-Demak, Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus untuk dilakukan pemeriksaan,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan mobil tersebut, ditemukan 13.200 bungkus rokok jenis SKM dengan merek Gico BLACK, DUBAI, dan Anoah BEST TASTE tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 331.320.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 227.078.280.
Seluruh rokok ilegal, sopir dan kernet, serta mobil pengangkut rokok ilegal tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (iby/ion)