
Gerbang Pangan Halal, Uji Kompetensi Juleha Diikuti 60 Juru Sembelih (Foto: Dok Pemkab Brebes)
BREBES, KanalMuria – Juru sembelih halal (Juleha) menjadi gerbang pangan halal karena mampu menghasilkan pangan asal hewan yang aman sehat utuh dan halal (Pa Asuh). Bila para Juleha salah dalam menyembelih, maka hewan yang disembelih menjadi haram.
Untuk itu, kompetensi para Juleha perlu ditingkatkan agar memenuhi standar, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Demikian disampaikan Pj Bupati Brebes melalui Asisten Sekda bidang Perekonomian dan Pembangunan Agus As’ari saat membuka Sertifikasi Kompetensi Profesi Juru Sembelih Halal di Aula Jabres, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten, Brebes, Rabu (26/07).
Agus mengatakan, pelaksanaan sertifikasi kompetensi profesi Juleha ini dalam rangka mendukung program sertifikasi halal nasional yang harus sudah berlaku di seluruh Indonesia pada 17 Oktober 2024. Juga sesuai amanat Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
“Kita berupaya menyiapkan bahan pangan asal hewan yang aman sehat utuh dan halal (ASUH) yang dimulai dari proses penyembelihan hewan. Baik hewan berkaki empat seperti sapi, kambing, domba, kerbau maupun unggas seperti ayam dan itik, yang dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) maupun Rumah Potong Unggas (RPU),” jelas Agus, dikutip dari brebeskab.go.id.
Agus menandaskan, Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pelatihan Kesehatan Hewan (BBPKH) Cinagara Bogor sudah terstandar dan diakui di tingkat nasional dan internasional. Jadi sangat beruntung bila para Juleha sudah mengantongi sertifikat pada ujian sertifikasi saat ini.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Brebes Ismu Subroto menjelaskan, jumlah RPH milik pemerintah di Kabupaten Brebes sebanyak 5 unit. Yakni, RPH Brebes, RPH Banjarharjo, RPH Bumiayu, RPH Jatibarang dan RPH Ketanggungan.
Sedangkan jumlah Rumah Potong Unggas (RPU) sebanyak 192 unit dan Tempat Pemotongan Hewan (TPH) sebanyak 34 unit yang tersebar di 17 kecamatan se Kabupaten Brebes.
DPKH Kabupaten Brebes menargetkan di setiap desa minimal terdapat satu orang Juleha bersertifikat dengan program Sadesa Juleha (satu desa satu juru sembelih halal).
“Pelatihan, bimtek dan sertifikasi kompetensi juleha masih sangat diperlukan untuk meningkatkan kompetensi juleha, agar diakui sebagai profesi yang bersertifikat dan profesional,” ungkap Ismu.
Panitia Penyelenggara Sertifikasi Juleha BBPKH Cinagara Bogor M Bayu Aji mengatakan, kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Pemkab Brebes dengan BBPKH Cinagara Bogor. Utamanya perihal pengembangan sumber daya manusia di bidang peternakan dan kesehatan hewan sebagaimana ditandatangani pada 21 Juni 2023 lalu.
Sertifikasi Kompetensi Profesi Juru Sembelih Halal diikuti 60 orang yang terdiri 36 orang dari Kabupaten Brebes dan 24 dari kabupaten/kota sekitar. Sertifikasi ini dilaksanakan 26-28 Juli 2023 di Brebes.
“Manfaat sertifikasi kompetensi profesi juru sembelih halal salah satunya dapat meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Brebes. Selain itu, bagi yang sudah memegang sertifikat bisa mendapatkan kesempatan untuk berkarir di luar negeri, karena keterampilannya sudah bisa dipertanggungjawabkan dan makin meningkat kalau bekerja di luar negeri,” tandasnya. (jt/ion)