
Bea Cukai Tindak Mobil Minibus Pengangkut Ribuan Rokok Ilegal (Foto: Dok Bea Cukai Kudus)
KUDUS, KanalMuria – Tim Macan Muria Bea Cukai Kudus sukses menggagalkan pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil minibus di halaman Masjid Jami’ Baitul Mu’minin, Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus. Dalam operasi Gempur Rokok Ilegal di Tahun 2023, Rabu (19/07) itu, petugas mengamankan 276.800 batang rokok ilegal.
“Berdasarkan analisis informasi intelijen yang diterima sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Macan Muria Bea Cukai Kudus mencium adanya pengiriman barang kena cukai berupa rokok yang diduga ilegal dari wilayah Jawa Timur dengan menggunakan sebuah mobil minibus,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan melalui keterangan tertulis.
Tim kemudian berhasil menemukan dan membuntuti mobil tersebut sekitar pukul 19.15 WIB. Sekitar pukul 19.30 WIB, mobil minibus tersebut berhenti di halaman parkir Masjid Jami’ Baitul Mu’minin, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.
Melihat kesempatan tersebut, tim segera melakukan pemeriksaan seketika itu juga.
“Dari hasil pemeriksaan mobil tersebut, ditemukan 13.840 bungkus rokok jenis SKM dengan berbagai merek, diantaranya merek MK, JUST MILD, ST PREMIUM, dan ESYE PREMIUM tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 347.384.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 238.088.136,” lanjutnya.
Sopan menambahkan, sebelumnya, pada Kamis (13/07), Tim Macan Muria Bea Cukai Kudus juga berhasil menggagalkan pengiriman 219.800 batang rokok ilegal di sebuah agen jasa pengiriman di Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
Penindakan ini bermula dari adanya informasi tentang pengiriman barang kena cukai berupa rokok yang didugal ilegal di salah satu agen jasa pengiriman di Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Sekitar pukul 19.15 WIB, tim bergerak untuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa paket yang dicurigai.
Hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan 62 paket berisi rokok jenis SKM dengan berbagai merek seperti FLASH BOLD, Guci BLACK, HMD SUPER, AXA BOLD, DUBAI, dan BLITZ tanpa dilekati pita cukai, serta merek SEVEN yang dilekati pita cukai diduga palsu. Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 275.849.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 189.059.871. (iby/ion)