Home » Dinas Perhubungan Pasang Delapan Rambu Tambahan di Jalan Madukoro
Dinas Perhubungan Pasang Delapan Rambu Tambahan di Jalan Madukoro

Dinas Perhubungan Pasang Delapan Rambu Tambahan di Jalan Madukoro (Foto: Dok Pemkot Semarang)

KOTA-SEMARANG, KanalMuria – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang memasang rambu larangan truk melintas di sepanjang Jalan Madukoro. Pamasangan ini dilakukan pasca kecelakaan hebat antara kereta api dengan truk di tengah perlintasan kereta api Madukoro.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Endro P. Martanto menjelaskan sebenarnya sudah ada rambu-rambu mulai dari ujung ruas Jalan Madukoro, baik sisi utara maupun selatan. Namun agar kejadian serupa tidak terulang lagi maka rambu dipasang lebih diperjelas lagi.

“Rambu kami pertebal dengan menambah jumlahnya, selain itu juga sudah ada pita penggadut atau pita kejut,” kata Endro, Senin (24/07).

Jalan Madukoro sendiri merupakan jalan penghubung dan bukan jalan utama terlebih bagi kendaraan besar. Endro menyebutkan seharusnya kendaraan besar lewat ke Jalan Arteri Yos Sudarso. Namun hingga saat ini masih banyak kendaraan besar yang melanggar.

“Makanya, kami pertegas lagi dengan penebalan rambu lalu lintas. Artinya, mulai kita pertegas kelas jalan sampai pembatasan maksimal sampai 8 ton. Kalau yang lain-lain jelas tidak boleh,” tegasnya, dikutip dari semarangkota.go.id.

Endro menyebutkan kendaraan besar yang tidak boleh melintas di Jalan Madukoro seperti kendaraan khusus, trailer dan lainnya. Untuk itu, Dishub menambahkan delapan titik rambu larangan dan peringatan di sepanjang Jalan Madukoro.

Ia menjelaskan tidak akan menempatkan personel tambahan untuk menjaga di sekitar rambu. Artinya jika rambu tersebut sudah terpasang maka masyarakat pengguna jalan harus sudah mengerti. Terlebih rambu tersebut sudah berlaku mengikat dan harus dipatuhi.

“Saya yakin teman-teman yang melaksanakan tugas di palang pintu sebidang di Madukoro ini yang tentunya akan selalu mendapat pengawasan atau asistensi dari kita. Mudah-mudahan kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Asal, seluruh pengguna jalan bisa bersama-sama saling mematuhi rambu lalu lintas,” terangnya.

Endro menyebut kecelakaan yang melibatkan kendaraan besar memang tidak hanya di perlintasan Madukoro saja. Namun sebelumnya juga sempat terjadi kecelakaan di Silayur. Kasus kecelakaan di Silayur karena kendaraan besar melanggar jam operasional melintas.

“Kalau ada pelanggaran pasti ada penindakan dari kepolisian. Kewenangan di kepolisian adalah menindak. Kalau kami di rambu-rambu lalu lintasnya,” ungkapnya. (tra/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *