
39 PNS Terima SK Bupati Kudus tentang Purna Tugas (Foto: Dok Pemkab Kudus)
KUDUS, KanalMuria – Bertepatan dengan Hari Guru Nasional, Bupati Kudus, HM Hartopo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS. SK Bupati Kudus tersebut diberikan berdasarkan Batas Usia Pensiun (BUP) TMT. 1 Desember 2022 dan Janda atau Duda PNS.
Penyerahan SK Bupati Kudus itu berlangsung di Pendapa Kudus, Jumat (25/11) pagi. Melansir dari laman kuduskab.go.id, 39 orang menerima SK Bupati Kudus yang terdiri dari 30 orang pensiunan dan 9 orang janda atau duda PNS.
Hartopo mengapresiasi pengabdian, jasa dan loyalitas para pensiunan PNS kepada Pemerintah Kabupaten Kudus. Terutama selama menjalankan peran sebagai pelayan masyarakat.
“Masa pensiun bukan akhir dari proses aktivitas dan kreativitas. Pengabdian harus terus berlanjut karena kontribusi seorang pensiunan justru semakin nyata dan diperlukan pada saat terjun dalam kehidupan bermasyarakat,” katanya.
Kepada para pensiunan PNS, Hartopo berpesan untuk selalu menjalani pola hidup bersih dan sehat. Serta untuk menjaga tali silaturahmi antara sesama.
Kepala BKPP Putut Winarno menjelaskan, dari 30 PNS yang purna tugas, terdiri dari 4 orang pejabatan administrasi dan 26 orang pejabatan fungsional. Sementara karena meninggal dunia, terdapat 9 orang yang terdiri dari 3 orang pejabat administrasi dan 6 orang pejabat fungsional.
Sri Astuti, salah seorang guru SD 1 Samirejo yang memasuki masa purna tugas, mengaku bersyukur bisa mengabdikan diri di masyarakat untuk mencerdaskan generasi muda. Walaupun memasuki masa pensiun, dia bertekad untuk terus berkontribusi kepada masyarakat dalam upaya mendidik dan mencerdaskan anak bangsa di lingkungannya. (iby/de)