Home » Satreskrim Polres Brebes Amankan Pelaku Tawuran Geng Motor di Kecamatan Bumiayu
Satreskrim Polres Brebes Amankan Pelaku Tawuran Geng Motor di Kecamatan Bumiayu

Satreskrim Polres Brebes Amankan Pelaku Tawuran Geng Motor di Kecamatan Bumiayu (Foto: Dok Humas Polres Brebes)

BREBES, KanalMuria – Satreskrim Polres Brebes Polda Jateng berhasil mengamankan 3 remaja buntut aksi tawuran antar geng motor yang ditayangkan langsung di media sosial. Tayangan tawuran ini sempat membuat geger di wilayah Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Para pelaku tawuran dalam aksinya menyebabkan satu korban, Galang Putra Pratama, 20, warga Pruwatan, Kecamatan Bumiayu. Remaja ini, mengalami luka parah terkena sabetan senjata tajam pada bagian punggung dan lengan kiri, hingga harus menjalani perawatan di RS Siti Aminah Bumiayu.

Polsek Bumiayu bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes, yang mendapatkan laporan warga, langsung bergerak dan berhasil menangkap 3 pelaku pembacokan.

Sementara itu dalam Konferensi Pers, Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq melalui Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda mengatakan, ketiga pelaku pembacokan sudah ditangkap.

Ketiganya M. Aji Pangestu alias Batak, 18, warga Perumahan Palem Indah, Pagojengan, Kecamatan Paguyangan. Kemudian M. Puja Pangestu alias Restu, 19, warga Desa Winduaji, Kecamatan Paguyangan, Serta Abu Rehan Al Baehaki alias Angges, 23, warga Desa Kalierang, Bumiayu.

“Ketiga pelaku ini, merupakan pelaku pembacokan terhadap korbannya. Ketiganya ditangkap di tempat berbeda-beda,” kata AKP Dewa, Jumat (21/07) siang, didampingi Kapolsek Bumiayu AKP Kasam, di Mapolres Brebes.

Menurutnya, kedua kelompok geng motor yang terlibat tawuran, berawal dari ajakan saling tantang melalui media sosial. Bahkan, aksi tawuran sekelompok remaja ini mengenakan senjata tajam disiarkan langsung di media sosial.

“Selain menangkap para pelaku pembacokan. Kami berhasil mengamankan 8 senjata tajam berupa celurit,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku pembacokan saat ini harus mendekam di jeruji besi Mapolres Brebes. Ketiganya kini dijerat Pasal 170 ayat 2 nomor 2 KUHP, dengan ancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (jt/ion)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *