
Penyidik Dittipideksus Polri Periksa Saksi Ahli Terkait TPPU Panji Gumilang (Foto: Dok Humas Polri)
JAKARTA, KanalMuria – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan saksi ahli terhadap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
“Dittipideksus akan meminta keterangan informasi dari Ahli PPATK, Ahli Korporasi dan Ahli lainnya minggu ini,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, Kamis (20/07).
Karopenmas menerangkan, untuk pemeriksaan saksi lainnya akan dijadwalkan dalam waktu dekat. Namun, belum dirinci apakah sasi yang dimaksud Panji Gumilang.
Terakhir, penyidik menyatakan saksi yang akan diperiksa dalam kasus tersebut dilakukan pekan depan. Kendati demikian, belum dirinci siapa saja saksi tersebut.
Sementara, untuk Panji Gumilang sendiri belum akan dilakukan pemeriksaan. Penyidik masih akan mengumpulkan alat bukti lainnya.
“Minggu depan (mulai pemeriksaan saksi),” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Wisnu Hermawan kepada wartawan.
Menurut Direktur Dirtipideksus, dalam beberapa hari ke depan akan disampaikan perkembangan terkait pemanggilan saksi itu. Namun, ia memastikan belum akan memeriksa Panji Gumilang sendiri. “Belum (akan memeriksa Panji Gumilang),” ungkapnya.
Untuk diketahui, dugaan TPPU yang tengah diusut penyidik Bareskrim Polri tersebut berkaitan dengan hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK). Laporan tersebut juga mengungkap mengenai dugaan pungutan liar dana sumbangan. (ok/eds)